Tuesday, December 10, 2013

TARIF PAJAK



TARIF PAJAK


Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Perpajakan
Dosen Pengampu :


STAIN 3


Disusun Oleh
1.         Ahmad Khoirul Badar        210 205
2.          
3.          
4.          



 
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH/EKONOMI SYARI’AH
2013


TARIF PAJAK

I.          PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pajak adalah iuran kepada negara yang dipungut berdasarkan UU perpajakan. Pajak merupakan bagian dari kehidupan kita tak mungkin bisa kita hindari, mulai dari penghasilan, kepemilikan motor, sampai dengan makan makanan di restoran juga dikenai pajak. Disetiap daerah menerapkan besaran pajak yang berbeda, mulai dari besaran yang kecil sampai dengan yang besar. Semua itu tergantung dengan masyarakat potensi daerah yang ada dalam daerah tersebut.
Dasar hukum bagi berlakunya pajak di Indonesia adalah Pasal 23A UUD 1945 amandemen ke-4 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur oleh Undang-Undang” dari pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak adalah suatu kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Tarif pajak juga disesuaikan oleh pemerintah agar setiap masyarakat membayar pajak.
Pemungutan pajak tidak terlepas dari unsur keadilan.  Keadilan disini dapat diartikan dalam prinsip (undang-undang), maupun adil dalam pelaksaannya sehingga dapat menciptakan keseimbangan sosial untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam pengenaan tarif pajak, dinyatakan dalam presentase. Persentase pengenaan tarif pajak tersebut ada yang tetap dan ada juga yang berubah sesuai dengan jenis pajak yang harus dibayar wajib pajak.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian tarif pajak?
2.    Apa saja jenis-jenis tarif pajak?


II.          PEMBAHASAN
A.      Tarif Pajak
Pemungutan pajak tidak terlepas dari unsur keadilan.  Keadilan disini dapat diartikan dalam prinsip (undang-undang), maupun adil dalam pelaksaannya  sehingga dapat menciptakan keseimbangan sosial untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu unsur dalam mencapai keadilan melalui penetapan tarif pajak, yaitu dengan memberikan tekanan yang sama kepada wajib pajak. Tarif pajak adalah besarnya nilai yang digunakan untuk menentukan pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

B.       Jenis-jenis Tarif Pajak
Dalam melakukan pungutan pajak terdapat beberapa macam cara atau sistem pemungutan pajak, yaitu :
1.    Tarif Pajak Proporsional (Proportional Flat Tax Rate)
Adalah pengenaan pajak dengan tarif dalam persentase tertentu, dengan tidak melihat perubahan pendapatan individu dengan kata lain berapa pun jumlah kemampuan seorang wajib pajak, jumlah pengenaan tarif pajaknya sama. Misalnya, jika pendapatan seseorang naik sebesar 100% maka jumlah pajak yag terutang akan naik menjadi 100% dari pajak semula. Beberpa pajak yang menggunkan tarif pajak proporsional menurut UU no 36 tahun 2000 pasal 26 adalah :
a.    Untuk PPh  sebesar 20%
b.    Untuk PPN terhadap barang kena pajak dikenakan tarif 10%
Jumlah Penjualan                Tarif                Pajak
Rp. 500.000,-                      10%                 Rp. 50.000,-
Rp. 1.000.000,-                   10%                 Rp. 100.000,-
Rp. 5.000.000,-                   10%                 Rp. 500.000,-
Rp. 10.000.000,-                 10%                 Rp. 1.000.000,-
c.    Untuk PBB mengunakan tarif 0.5%
d.   Untuk BPHTB menggunakan tarif 5%
2.    Tarif Pajak Progresif (Progressive Tax Rate)
Adalah pengenaan pajak dengan tarif meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan individu. Dengan kata lain, jumlah pendapatan yang lebih besar yang diterima oleh wajib pajak, akan diterima tarif yang lebih besar pula. Sebagai ilustrasi, jika kemampuan membayar seorang wajib pajak naik sebesar 100% jumlah pajak yang terutang menjadi naik melebihi 100%.
Tarif pajak progresif sendiri terbagi menjadi 3, yaitu:
a.    Tarif Pajak Progresif Progresif
Adalah tarif pemungutan pajak dengan prosentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dan kenaikan prosentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
b.    Tarif Pajak Progresif Proporsional
Adalah tarif pemungutan pajak dengan prosentase yang naek dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, namun kenaikan prosentase untuk setiap jumlah tertentu tetap.
c.    Tarif Pajak Progresif Degresif
Adalah tarif pemungutan pajak dengan prosentase yang naek dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, namun kenaikan prosentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali menurun.

Tabel Pajak Progresi
Pendapatan Nominal   Tarif %            Pajak
Rp. 1.000.000,-           10,0                 100.000
Rp. 2.000.000,-           15,0                 300.000
Rp. 3.000.000,-           20,0                 600.000


3.    Tarif Pajak Tetap
Adalah tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Sistem pemungutan dengan tarif tetap adalah tarif dengan jumlah atau angka tetap berapapun yang menjadi dasar pengenaan angka pajak. Penerapan pada sistem perpajakan nasional dilakukan pada bea materai.

4.    Tarif Pajak Degresif (Degressive Tax Rate)
Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun persentasenya semakin kecil, tidak berarti jumlah pajak yang terutang menjadi kecil, tetapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar. Tarif ini tidak pernah dipergunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan.
Sistem pemungutan degresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai kenaikan objek pajak, namun besarnya persentase kenaikan pajak semakin menurun dari tingkat ke tingkat. Sistem ini mirip dengan sistem progresif, namun kenaikan prosentase akan semakin kecil walaupun prosentasenya naik. (10 - 18 - 24 - 28).
Contoh:
Untuk penghasilan s/d Rp. 10.000.000           30%
Di atas Rp. 10.000.000 s/d Rp. 50.000.000    25%
Di atas Rp. 50.000.000                                   15%

Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Pada bea materai dikenakan sistem pemungutan tarif tetap. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak pr


III.          PENUTUP
A.      Kesimpulan
Tarif pajak ialah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tertanggungannya.
Tarif pajak dibedakan menjadi 4 macam yaitu:
a)
Tarif Sebanding (Proporsional)
Tarif berupa persentase yang tetap terhadap jumlah uang yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
Contoh: tarif PBB adalah sama 0,5
b)
Tarif Progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar apabila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh: tarif pajak penghasilan untuk pendapatan kena pajak (PKP)
1. Rp. 0,00 s.d. Rp. 25.000.000,00 = 10%
2. Rp. 25.000.000,00 s.d. Rp. 50.000.000,00 = 15%
3. Rp. 50.000.000,00 ke atas = 30%
c)
Tarif Tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapa pun jumlah yang dikenai pajak.
Contoh: besarnya tarif materai Rp. 6.000,-
d)
Tarif Degresif
Semakin besar pendapatan semakin kecil pula pajaknya, persentase lebih kecil dari persentase kenaikan pendapatan.
Contoh:
Rp. 1.000.000 (4%) = Rp. 40.000
Rp. 2.000.000 (3,8%) = Rp. 76.000
Rp. 3.000.000 (3,5%) = Rp. 105.000
Untuk memudahkan pemahaman dari Penetapan tarif pajak di atas, di bawah ini disajikan tabel yang merangkum penetapan tarif sebagai berikut: 
Jumlah Pendapatan Yang Kena Pajak
Persentase Pajak (%)
Proporsional
Progresif
Regresif
Degresif
1.000.000
2.000.000
3.000.000
4.000.000
4
4
4
4
4
5
6
7
4
3,2
2,6
2,2
4
3,8
3,5
3,3
Bila diperhitungkan dengan nilai uangnya, maka besar pajak yang harus dibayar dalam rupiah, adalah sebagai berikut:
Jumlah Pendapatan Yang Kena Pajak
Persentase Pajak (%)
Proporsional
Progresif
Regresif
Degresif
1.000.000
2.000.000
3.000.000
4.000.000
40.000
80.000
120.000
160.000
40.000
100.000
180.000
280.000
40.000
64.000
78.000
88.000
40.000
76.000
105.000
132.000
Dari penetapan tarif pajak di atas maka kita dapat menyimpulkan besar jumlah pajak yang dibayarkan tergantung pada penggunaan sistem tarif pajaknya.

B.       Penutup
Demikian makalah yang dapat kami sajikan. Kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi perbaikan selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah khasanah pengetahuan, manfaat untuk kita semua. Amiiinn..



DAFTAR PUSTAKA




4 comments:

  1. apa yang anda ketahui tentang pajak negara dan pajak daerah

    ReplyDelete
  2. Pajak negara di kelola oleh negara,sedangkan pajak daerah dikelola oleh daerah

    ReplyDelete
  3. ijin save yah gan,,,makasih banyak

    ReplyDelete
  4. tarif pajak presentaseny berdasarkan nilai objek pajakny..disebut..mhn banty jwbny

    ReplyDelete