TARIF
PAJAK
Makalah
Disusun Guna
Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Perpajakan
Dosen Pengampu
:
Disusun Oleh
1.
Ahmad
Khoirul Badar 210 205
2.
3.
4.
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
SYARI’AH/EKONOMI SYARI’AH
2013
TARIF
PAJAK
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pajak adalah iuran kepada negara yang dipungut
berdasarkan UU perpajakan. Pajak merupakan bagian dari kehidupan kita tak
mungkin bisa kita hindari, mulai dari penghasilan, kepemilikan motor, sampai
dengan makan makanan di restoran juga dikenai pajak. Disetiap daerah menerapkan
besaran pajak yang berbeda, mulai dari besaran yang kecil sampai dengan yang
besar. Semua itu tergantung dengan masyarakat potensi daerah yang ada dalam
daerah tersebut.
Dasar hukum bagi berlakunya pajak di Indonesia adalah
Pasal 23A UUD 1945 amandemen ke-4 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan Negara diatur oleh Undang-Undang” dari pernyataan
tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak adalah suatu kewajiban bagi
setiap warga negara Indonesia. Tarif pajak juga disesuaikan oleh pemerintah
agar setiap masyarakat membayar pajak.
Pemungutan pajak tidak terlepas dari unsur
keadilan. Keadilan disini dapat diartikan dalam prinsip (undang-undang),
maupun adil dalam pelaksaannya sehingga dapat menciptakan keseimbangan sosial
untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam pengenaan tarif pajak, dinyatakan dalam
presentase. Persentase pengenaan tarif pajak tersebut ada yang tetap dan ada
juga yang berubah sesuai dengan jenis pajak yang harus dibayar wajib pajak.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian tarif pajak?
2.
Apa saja jenis-jenis tarif pajak?
II.
PEMBAHASAN
A.
Tarif Pajak
Pemungutan pajak tidak terlepas dari
unsur keadilan. Keadilan disini dapat diartikan dalam prinsip
(undang-undang), maupun adil dalam pelaksaannya sehingga dapat
menciptakan keseimbangan sosial untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu
unsur dalam mencapai keadilan melalui penetapan tarif pajak, yaitu dengan
memberikan tekanan yang sama kepada wajib pajak. Tarif pajak adalah besarnya
nilai yang digunakan untuk menentukan pajak terutang yang harus dibayar wajib
pajak kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
B.
Jenis-jenis Tarif Pajak
Dalam melakukan pungutan pajak terdapat beberapa macam
cara atau sistem pemungutan pajak, yaitu :
1. Tarif Pajak Proporsional (Proportional Flat Tax Rate)
Adalah pengenaan pajak dengan tarif dalam persentase
tertentu, dengan tidak melihat perubahan pendapatan individu dengan kata lain
berapa pun jumlah kemampuan seorang wajib pajak, jumlah pengenaan tarif
pajaknya sama. Misalnya, jika pendapatan seseorang naik sebesar 100% maka
jumlah pajak yag terutang akan naik menjadi 100% dari pajak semula. Beberpa
pajak yang menggunkan tarif pajak proporsional menurut UU no 36 tahun 2000
pasal 26 adalah :
a. Untuk PPh sebesar 20%
b. Untuk PPN terhadap barang kena pajak dikenakan tarif 10%
Jumlah Penjualan Tarif Pajak
Rp. 500.000,- 10% Rp. 50.000,-
Rp. 1.000.000,- 10% Rp.
100.000,-
Rp. 5.000.000,- 10% Rp.
500.000,-
Rp. 10.000.000,- 10% Rp.
1.000.000,-
c. Untuk PBB mengunakan tarif 0.5%
d. Untuk BPHTB menggunakan tarif 5%
2. Tarif Pajak Progresif (Progressive Tax Rate)
Adalah pengenaan pajak dengan tarif meningkat seiring
dengan peningkatan pendapatan individu. Dengan kata lain, jumlah pendapatan
yang lebih besar yang diterima oleh wajib pajak, akan diterima tarif yang lebih
besar pula. Sebagai ilustrasi, jika kemampuan membayar seorang wajib pajak naik
sebesar 100% jumlah pajak yang terutang menjadi naik melebihi 100%.
Tarif pajak progresif sendiri terbagi menjadi 3, yaitu:
a. Tarif Pajak Progresif Progresif
Adalah tarif pemungutan pajak dengan prosentase yang
naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak dan kenaikan prosentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
b. Tarif Pajak Progresif Proporsional
Adalah tarif pemungutan pajak dengan prosentase yang
naek dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak, namun kenaikan prosentase untuk setiap jumlah tertentu tetap.
c. Tarif Pajak Progresif Degresif
Adalah tarif pemungutan pajak dengan prosentase yang
naek dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak, namun kenaikan prosentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali
menurun.
Tabel Pajak Progresi
Pendapatan Nominal Tarif % Pajak
Rp. 1.000.000,- 10,0 100.000
Rp. 2.000.000,- 15,0 300.000
Rp. 3.000.000,- 20,0 600.000
3. Tarif Pajak Tetap
Adalah tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya
tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Sistem
pemungutan dengan tarif tetap adalah tarif dengan jumlah atau angka tetap
berapapun yang menjadi dasar pengenaan angka pajak. Penerapan pada sistem
perpajakan nasional dilakukan pada bea materai.
4. Tarif Pajak Degresif (Degressive Tax Rate)
Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya
semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar.
Sekalipun persentasenya semakin kecil, tidak berarti jumlah pajak yang terutang
menjadi kecil, tetapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar
pengenaan pajaknya juga semakin besar. Tarif ini tidak pernah dipergunakan
dalam praktik perundang-undangan perpajakan.
Sistem pemungutan degresif adalah menaikkan persentase
pajak yang kena dan harus dibayar sesuai kenaikan objek pajak, namun besarnya
persentase kenaikan pajak semakin menurun dari tingkat ke tingkat. Sistem ini
mirip dengan sistem progresif, namun kenaikan prosentase akan semakin kecil
walaupun prosentasenya naik. (10 - 18 - 24 - 28).
Contoh:
Untuk penghasilan s/d Rp. 10.000.000 30%
Di atas Rp. 10.000.000 s/d Rp. 50.000.000 25%
Di atas Rp. 50.000.000 15%
Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak
Penghasilan di Indonesia adalah
tarif progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak
Penghasilan. Pada bea materai dikenakan sistem pemungutan tarif tetap.
Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak pr
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tarif pajak ialah ketentuan besar kecilnya pajak yang
harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi
tertanggungannya.
Tarif pajak dibedakan menjadi 4 macam yaitu:
a)
|
Tarif Sebanding
(Proporsional)
Tarif berupa
persentase yang tetap terhadap jumlah uang yang dikenai pajak, sehingga
besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang
dikenai pajak.
Contoh: tarif PBB
adalah sama 0,5
|
b)
|
Tarif Progresif
Persentase tarif yang
digunakan semakin besar apabila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh: tarif pajak
penghasilan untuk pendapatan kena pajak (PKP)
1. Rp. 0,00 s.d. Rp.
25.000.000,00 = 10%
2. Rp. 25.000.000,00
s.d. Rp. 50.000.000,00 = 15%
3. Rp. 50.000.000,00
ke atas = 30%
|
c)
|
Tarif Tetap
Tarif berupa jumlah
yang tetap terhadap berapa pun jumlah yang dikenai pajak.
Contoh: besarnya tarif materai Rp. 6.000,- |
d)
|
Tarif Degresif
Semakin besar
pendapatan semakin kecil pula pajaknya, persentase lebih kecil dari persentase
kenaikan pendapatan.
Contoh:
Rp. 1.000.000 (4%) = Rp. 40.000
Rp. 2.000.000 (3,8%)
= Rp. 76.000
Rp. 3.000.000 (3,5%)
= Rp. 105.000
|
Untuk memudahkan pemahaman dari Penetapan tarif pajak
di atas, di bawah ini disajikan tabel yang merangkum penetapan tarif sebagai
berikut:
Jumlah Pendapatan
Yang Kena Pajak
|
Persentase Pajak (%)
|
|||
Proporsional
|
Progresif
|
Regresif
|
Degresif
|
|
1.000.000
2.000.000 3.000.000 4.000.000 |
4
4 4 4 |
4
5 6 7 |
4
3,2 2,6 2,2 |
4
3,8 3,5 3,3 |
Bila diperhitungkan dengan nilai uangnya, maka besar
pajak yang harus dibayar dalam rupiah, adalah sebagai berikut:
Jumlah Pendapatan
Yang Kena Pajak
|
Persentase Pajak (%)
|
|||
Proporsional
|
Progresif
|
Regresif
|
Degresif
|
|
1.000.000
2.000.000 3.000.000 4.000.000 |
40.000
80.000 120.000 160.000 |
40.000
100.000 180.000 280.000 |
40.000
64.000 78.000 88.000 |
40.000
76.000 105.000 132.000 |
Dari penetapan tarif pajak di atas maka kita dapat
menyimpulkan besar jumlah pajak yang dibayarkan tergantung pada penggunaan
sistem tarif pajaknya.
B. Penutup
Demikian makalah yang dapat kami
sajikan. Kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi perbaikan
selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
dan dapat menambah khasanah pengetahuan, manfaat untuk kita semua. Amiiinn..
DAFTAR PUSTAKA
apa yang anda ketahui tentang pajak negara dan pajak daerah
ReplyDeletePajak negara di kelola oleh negara,sedangkan pajak daerah dikelola oleh daerah
ReplyDeleteijin save yah gan,,,makasih banyak
ReplyDeletetarif pajak presentaseny berdasarkan nilai objek pajakny..disebut..mhn banty jwbny
ReplyDelete