PERTUKARAN
NILAI MATA UANG DAN UANG SEBAGAI MATA DAGANGAN
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hadits
Dosen Pengampu : Fuad Riyadi, Lc., M.Ag.
Disusun Oleh :
1.
Fahrus Setyawan 210
203
2.
Ahmad Khoirul Badar 210 205
3.
Aisya Nolaricha 210 221
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
SYARI’AH/EI
2013
PERTUKARAN
NILAI MATA UANG DAN UANG SEBAGAI MATA DAGANGAN
I.
Pendahuluan
Dalam sistem ekonomi
kapitalis, uang dianggap sebagai salah satu komoditas yang dapat
diperdagangkan, selain tentunya berfungsi sebagai alat tukar dan pengukuran
nilai suatu barang atau jasa tertentu. Layaknya barang komoditas, uang, dalam
sistem kapitalis, memiliki sebuah harga. Sehingga, jika seseorang ingin
meminjam uang dari orang yang lain, maka ia harus bersedia membayar harga dari
uang tersebut. Inilah yang kita kenal dengan interest atau bunga uang.
Sementara dalam
perekonomian Islam uang memiliki fungsi sebagai alat tukar dan pengukur nilai,
tetapi tidak sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Hal ini karena uang
dalam bentuk aslinya tidaklah memiliki harga sema sekali, selembar kertas atau
sekeping logam. Uang baru akan bernilai jika sudah ditukarkan ke dalam bentuk
asset yang riil atau untuk membayar jasa yang diterima oleh si pemilik uang.
Perbandingan nilai mata
uang antar negara terkumpul dalam suatu Bursa atau Pasar yang bersifat
internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama. Nilai mata uang
suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat
sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran
inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah
tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.[1]
II.
Pembahasan
A.
Hadits,
Terjemah, dan Mufrodat
هنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْفِضَّةِ
بِالْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ بِالذَّهَبِ إِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَأَمَرَنَا أَنْ
نَبْتَاعَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ
شِئْنَا
Artinya: Nabi SAW telah melarang menjual perak dengan perak dan
emas dengan emas kecuali sama serta memerintahkan kami untuk membeli emas
dengan perak sesuka kami dan (membeli) perak dengan emas sesuka kami (HR
al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’i)
Mufrodat :
عَنْ الْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ بِالذَّهَبِ : sesungguhnya Nabi SAW
telah melarang menjual perak dengan perak dan emas dengan emas
إِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ : kecuali sama
وَأَمَرَنَا أَنْ نَبْتَاعَ : dan memerintahkan kamu untuk membeli
Makna :
Secara tekstual hadis ini jelas melarang pertukaran
emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali harus sama timbangannya.
Hadis ini juga menyatakan bahwa pertukaran emas dengan emas atau perak dengan
perak dengan tidak sama timbangannya atau saling berlebih adalah dilarang.[2]
B.
Al-Qur’an
Surat Al-Baqarah Ayat 16 Tentang Pertukaran Mata Uang
أُوْلَئِكَ الَّذِينَ
اشْتَرُوُاْ الضَّلاَلَةَ بِالْهُدَى فَمَا رَبِحَت تِّجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُواْ
مُهْتَدِينَ
Artinya: “Mereka
itulah orang-orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tiadalah
beruntung perniagaannya dan mereka tidak mendapat petunjuk.”
Ayat
di atas menjelaskan bahwa jual beli atau barter artinya tukar-menukar antara
sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kalau kita membeli sesuatu, maka kita
menyerahkan uang kita kepada pemilik sesuatu itu, baru kemudian kita mengambil
sesuatu dari penjualnya. Kalau kita barter, berarti kita menyerahkan barang
kita kepada lawan barter kita setelah itu kita ambil barangnya sebagai ganti
dari barang yang kita serahkan tadi. Dengan demikian, baik dalam jual-beli
ataupun barter sama-sama ada pertukaran kepemilikan.[3]
C.
Definisi
Uang
Menurut Karim (2007 : 305) terdapat
beberapa istilah untuk menyebut uang, antara lain adalali nuqud, tsaman, fulus,
sikkah dan ’umlah. lstilah tsaman memiliki beberapa arti, antara lain berarti qimah,
yaitu nilai sesuatu dan harga pembayaran barang yang dijual. lstilah ini
digunakan untnk inenunjukkan uang emas dan perak. Sedangkan Fulus digunakan
untuk pengertian logam bukan emas dan perak yang dibuat dan berlaku di
tengah-tengali masyarakat sebagai uang dan pembayaran, Sikkah dipakai untuk dua
pengertian, yaitu (1) stempel besi untuk mencap mata uang; dan (2) mata uang
dinar dan dirliam yang telali dicetak dan di stempel. Dan 'Umlah memiliki dua
pengertian, yaitu (1) satuan mata uang yang berlaku di negara atan wilayali
tertentu, misalnya 'umlah yang berlaku di Indonesia adalali rupiah, di Yordania
adalah dinar; (2) mata uang dalam arti umum sama dengan nuqud. Namun, istilah
yang sering digunakan oleli ulama fiqh adalah nuqud dan tsaman.
Para ulama berbeda pendapat dalam
merumuskan pengertian nuqud. Sebagian ulama mendefinisikan nuqud sebagai semua
hal yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi, baik dinar emas,
dirham perak maupun fulus tembaga. Ulama lain rnendefinisikannya sebagai segala
sesuatu yang diterima secara umum sebagai media pertukaran dan pengukur nilai.
Sementara itu, Qal'ah Ji dalam Karim (2007: 306) mengemukakan definisi nuqud
adalah sesuatu yang dijadikan harga oleh masyarakat, baik terdiri dari logam
atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya dan diterbitkan oleh lembaga
keuangan pemegang otoritas.
D.
Ketentuan
dalam Pertukaran Nilai Uang
Ketentuan pertukaran emas dan perak ini juga berlaku
di dalam pertukaran uang sebagaimana berlaku di dalam emas dan perak. Hal
itu karena sesuai dengan deskripsi emas dan perak sebagai mata uang.
Berlakunya ketentuan ini terhadap uang bukan karena uang di-qiyâs-kan
dengan emas dan perak. Emas dan perak saat itu selain dipertukarkan
sebagai zatnya juga digunakan sebagai mata uang. Setiap lafal emas
dan perak di dalam nash mencakup emas dan perak secara zat maupun
sebagai uang. Karena itu, ketentuan pertukaran emas dan perak itu juga berlaku
pada pertukaran uang emas dan uang perak. Artinya, ketentuan itu bisa
juga berlaku dalam pertukaran uang secara umum.
Berbeda dalam konteks utang-piutang (qardh[un]).
Meski qardh juga termasuk mempertukarkan harta, ia berbeda dengan sharf
(pertukaran mata uang). Sharf pada dasarnya merupakan jual-beli, yaitu
pertukaran harta dengan harta dan sekaligus pertukaran kepemilikan atas harta
tersebut. Adapun qardh[un] adalah utang harta dan harus dibayar
dengan jenis dan sifat yang sama setelah jangka waktu (tempo) tertentu.
Misal: utang uang satu juta rupiah harus dikembalikan satu juta rupiah setelah
satu tahun. Jadi, sharf dan qardh merupakan dua muamalah
yang berbeda.
E.
Kaidah
dalam Pertukaran Uang
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ
الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ
سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا
كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ ».
Artinya: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak
mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika
jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung
serah terimanya.” (HR. Muslim)
Dari hadits di atas dapat disimpulkan beberapa syarat
dalam transaksi penukaran mata uang, yaitu:
1. Menukar mata uang sejenis
Menukar mata uang sejenis, seperti menukar uang rupiah
dengan pecahan rupiah yang lebih kecil, syaratnya ada dua:
a. Jumlah nominalnya harus sama.
b. Serah terima dilakukan secara tunai.
Menukar emas dengan mata uang, artinya membeli emas
harus memenuhi dua syarat yang dikemukakan di atas karena emas dan mata uang
adalah barang yang sejenis.
2. Menukar mata uang yang berlainan jenis
Adapun pertukaran emas dengan perak atau sebaliknya
tidak harus sama timbangannya, tetapi boleh saling berlebih. Hanya saja,
disyaratkan pertukaran itu harus kontan/tunai. Ubadah ibn ash-Shamit
menceritakan bahwa Nabi SAW pernah bersabda:
بِيْعُوْا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْتُمْ يَدًا بِيَدٍ
Artinya : Juallah emas dengan perak sesuka kalian (asal) secara tunai (HR
at-Tirmidzi).
Umar ibn al-Khaththab juga menceritakan bahwa Nabi SAW
bersabda:
الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبَا إِلاَّ هَاءَ وَ هَاءَ
Artinya: Emas (dinar) dengan dirham adalah riba kecuali secara tunai (HR
al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibn Majad, Ahmad, Malik dan al-Humaidi).
Dengan kata lain, dalam pertukaran mata uang yang
berlainan jenis, seperti menukar uang rupiah dengan real, syaratnya hanya satu,
yaitu: serah terima harus dilakukan secara tunai. Artinya berlangsung sebelum
berpisah dari majelis akad dan tidak disyaratkan jumlahnya sama. Maka
dibolehkan jumlah nominal keduanya berbeda sesuai dengan kurs pasar di hari itu
atau keduanya sepakat dengan kurs sendiri.
Jika pertukaran itu dilakukan antar rekening maka
harus benar-benar terjadi transfer sejumlah uang yang dipertukarkan itu antar
rekening kedua pihak; transfer itu harus selesai dan terjadi di majelis akad
sebelum kedua pihak itu berpisah.
F.
Rukun
Sharf
Sharf adalah akad
jual beli transaksi dyn (mata uang) dengan dyn (mata uang) yang berbeda
atau jual beli valuta dengan valuta lainnya. Transaksi valuta asing hanya
dilakukan untuk tujuan lindung nilai (hedging) dan tidak dibenarkan
untuk tujuan spekulatif.
Adapun
rukun dalam sharf (pertukaran mata uang), adalah :
1.
Penjual
(ba’i)
2.
Pembeli
(musytari’)
3.
Mata
uang yang di pertukarkan atau diperjualbelikan (sharf)
4.
Nilai
tukar (si’rus sharf)
5.
Ijab
qabul (sighat).[4]
G.
Skema
Transaksi Sharf
Gambar.
Skema Transaksi Sharf[5]
H.
Uang
Sebagai Mata Dagangan
Uang adalah alat pembayaran. Tapi pada zaman modern
ini atau orang menyebutnya zaman globalisasi, fungsi uang telah bergeser
menjadi mata dagangan, seperti hanya migas, kelapa sawit, karet dan komoditas
lainnya.
Oleh karena itu, di dalam kehidupan sehari-hari,
masyarakat mulai kenal dengan istilah pasar uang dan pasar modal.
Ibnu Taimiyah menjelaskan, “(Mata uang) dinar dan
dirham asalnya bukan untuk dimanfaatkan zatnya. Tujuannya adalah sebagai alat
ukur (untuk mengetahui nilai suatu barang). Dirham dan dinar bukan bertujuan
untuk dimanfaatkan zatnya, keduanya hanyalah sebagai media untuk melakukan
transaksi. Oleh karena itu fungsi mata uang tersebut hanyalah sebagai alat
tukar, berbeda halnya dengan komoditi lainnya yang dimanfaatkan zatnya.” (Majmu’
Al Fatawa, 19/251-252)
Imam Al Ghozali menjelaskan, “Orang yang melakukan
transaksi riba dengan (mata uang) dinar dan dirham, sungguh ia telah kufur
nikmat dan telah berbuat kezholiman. Karena (mata uang) dinar dan dirham
diciptakan hanya sebagai media dan bukan sebagai tujuan. Maka bila mata uang
tersebut diperdagangkan, maka ia akhirnya akan menjadi komoditi dan tujuan. Hal
ini bertentangan dengan tujuan semula uang diciptakan. Oleh karena itu, tidak
dibolehkan menjual (mata uang) dirham dan dengan dirham yang berbeda nominalnya
dan tidak dibolehkan menjualnya secara berjangka. Maksud dari hal ini adalah
agar mencegah orang-orang yang ingin menjadikan mata uang tersebut sebagai
komoditi. Syarat ini jelas mendesak para pedagang untuk tidak meraup
keuntungan.” (Ihya’ ‘Ulumuddin, 4/88)[6]
I.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:
28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang
Sharf,[7]
transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.
Tidak untuk spekulasi
(untung-untungan)
2.
Ada kebutuhan transaksi atau untuk
berjaga-jaga (simpanan)
3.
Apabila transaksi dilakukan terhadap
mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4.
Apabila berlainan jenis maka harus
dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan
dan secara tunai.
Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing,
dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut:
- Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
- Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
- Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
- Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
III.
Kesimpulan
Tukar menukar mata uang
pada prinsipnya boleh dengan ketentuan:
1.
Tidak untuk spekulasi
(untung-untungan).
2.
Ada kebutuhan transaksi
atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3.
Apabila transaksi
dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai
(at-taqabudh).
4.
Apabila berlainan jenis
maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dan secara tunai.
Sistem moneter yang
telah dijelaskan di atas jelas diabaikan oleh para ekonom di zaman ini. Mereka
melalaikan syarat penukaran mata uang yang sejenis yang menjerumuskan mereka
dalam riba. Akibat tidak mengindahkan hal ini, nilai mata uang akhirnya
mengalami fluktuasi setiap saat yang menyebabkan kezhaliman kepada seluruh
pemegang uang.
Perkembangan ekonomi
yang bergantung pada ekonomi uang, di masyarakat timbul fenoma tersendiri yaitu para pemilik uang dan sebagian dari
masyarakat yang selama ini berusaha di sektor riil lebih tertarik memutar uangnya
di pasar finansial dari pada mengembangkan usaha yang telah ditekuni sebelumnya
di sektor riil.
Pertumbuhan yang
seperti itu tidak banyak menimbulkan efek penyerapan tenaga kerja dibandingkan
jika pertumbuhan ekonomi itu dihela oleh kegiatan di sektor ekonomi produktif
(pertanian, pertambangan dan industri pengolahan).
IV.
Penutup
Demikian
makalah yang dapat kami sajikan. Kritik dan saran yang konstruktif sangat kami
harapkan demi perbaikan selanjutnya.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah khasanah pengetahuan, manfaat
untuk kita semua. Amiiinn..
V.
Daftar Pustaka
1.
Slamet
Wijono, Akuntansi Perbankan Syari’ah, Grasindo, Jakarta, 2005
5.
http://tonydwisusanto.wordpress.com/2010/10/27/hukum-tansaksi-valas-dan-spekulasi-kurs-mata-uang/
mr pedro baru-baru ini membantu kami dengan pinjaman yang kami gunakan untuk mengembangkan bisnis kami. prosesnya luar biasa! dia sering menghubungi kami untuk check-in dan memberi tahu kami tentang apa yang terjadi selama pembayaran pinjaman kami. dia ramah dan mudah didekati dan selalu bisa menjernihkan pertanyaan yang kami miliki. kami memiliki pengalaman yang luar biasa bekerja dengan pedro!! hubungi petugas pinjaman email pedro: pedroloanss@gmail.com whatsapp: +18632310632
ReplyDelete