PERUSAHAAN DAN LINGKUNGANNYA
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Dosen Pengampu : Junaidi Abdullah, S.Ag, M.Hum
Disusun Oleh :
1.
Agus Farianto 210
188
2.
Dewi Inaroh 210
196
3.
Ahmad Khoirul Badar 210 205
4.
Hera Rindah A. 210 206
5.
Yeni Nur Asih 210 214
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN/PRODI SYARI’AH/EI
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bisnis yang
dilakukan oleh setiap manusia ada yang berskala besar dan kecil. Yang berskala
besar biasanya berbentuk sebuah perusahaan. Perusahaan diartikan sebagai sebuah
organisasi yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya ekonomi menjadi
barang dan atau jasa yang diperuntukkan bagi pemuasan kebutuhan para pembeli
(konsumen) sedang diharapkan akan memberikan laba kepada para pemiliknya.
Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara
Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Dalam menjalankan
usahanya suatu perusahaan tidak boleh melupakan aspek-aspek dalam usaha, baik
aspek sosial, aspek hukum, maupun aspek agama. Namun sekarang ini seringkali
perusahaan melupakan mengenai aspek-aspek sosial diantaranya tanpa menghiraukan
segala akibat yang timbulkan dari setiap usahanya. Padahal untuk menjaga
eksistensi suatu perusahaan tidak boleh melupakan aspek-aspek dalam usaha,
salah satunya yaitu menjaga lingkungan dan kepercayaan konsumen dan atau
penduduk sekitar.
Berangkat dari hal
di atas maka kami memutuskan menyusun sebuah makalah yang kami beri judul “Perusahaan
dan Lingkungannya.”
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian singkat dari perusahaan?
2.
Apa saja unsur-unsur dalam suatu perusahaan?
3.
Apa pengertian singkat dari lingkungan perusahaan?
4.
Bagaimanakah tanggung jawab sosial perusahaan?
5.
Apa yang dimaksud dengan class action?
BAB II
PEMBAHASAN
PERUSAHAAN DAN
LINGKUNGANNYA
A.
Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah
suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber
ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. (Basu Swastha
dan Ibnu Sukotjo, 2002; 12).
Dalam UU No. 8
Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus
dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan
perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah NKRI
Dalam UU No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Sedangkan menruut
Molengraf dalam bukunya Saliman, yang dinamakan perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk
mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan
barang-banrang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan (Abdul Rasyid
Saliman, 2005; 81)[1]
B.
Unsur-unsur Perusahaan
Dari beberapa
pengertian perusahaan diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur
perusahaan meliputi:
1.
Badan Usaha
Bentuk legalitas
sebuah badan usaha adalah mendapatkan ijin dari negara dengan dibuatnya kata
pendirian perusahaan yang disahkan oleh institusi terkait. Setelah disahkan
oleh instansi terkait, maka badan usaha tersebut mendapatkan status badan hukum
2.
Kegiatan dalam Bidang Usaha atau Ekonomi
Kegiatan dalam
bidang ekonomi ini, bisa berupa menghasilkan barang (produk) dan bisa berupa
jasa. Kedua bentuk kegiatan ekonomi ini tidak boleh bertentangan dengan norma
kesusilaan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak boleh melawan
hukum.
3.
Terus-menerus
Maksud dari terus
menerus ini adalah kegiatan ekonomi tersebut dilakukan secara terus menerus
tanpa henti sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam akta pendirian
maupun dalam surat ijin usaha perusahaan
4.
Terang-terangan
Maksud dari
terang-terangan adalah dengan adanya pengakuan dari pemerintah dengan
mengesahkan anggaran dasar yang termuat dalam akta pendirian setrta
diterbitkannnya surat ijin usaha.
5.
Mencari Keuntungan atau Laba
Perusahaan yang
melakukan kegiatan ekonomi adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya,
asalkan perolehan keuntungan tersebut legal dan sesuai dengan ketentuan UU.
6.
Melakukan Pembukuan
Pembukuan dalam
perusahaan merupakan kewajiban yang dilakukan perusahaan, karena telah diatur
dalam KUHD, namun istilah pembukuan ini berubah menjadi dokumen perusahaan
setelah keluar UU No. 8 Tahun 1997. Adapun dokumen perusahaan terdiri dari 2
macam :
a.
Dokumen keuangan, terdiri dari catatan, bukti pembukuan dan data
administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta
kegiatan usaha suatu perusahaan.
b.
Dokumen lainnya, terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi
keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait
langsung dengan dokumen keuangan.[2]
C.
Lingkungan Perusahaan
Lingkungan
perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor ektern yang
mempengaruhi perusahaan, baik organisasi maupun kegiatannya. Sedangkan secara
luas mencakup semua faktor ekstern yang
mempengaruhi individu, perusahaan, dan masyarakat.
Faktor-faktor yang berpengaruh dalam lingkungan
perusahaan:
1.
Lingkungan Fisik, Energi, dan Konservasi
Di lingkungan fisik
berdampak negatif yaitu terjadinya pencemaran udara, pencemaran air, atau
pencemaran sampah. Dari sumber energi dan konservasi perusahaan harus melakukan
penghematan energi dan konservasi energi yang akan berpengaruh pada kelestarian
sumber-sumber yang ada untuk jangka panjang.
2.
Lingkungan Perekonomian dan Perpajakan
Kota sebagai
industri yang banyak memberikan lapangan pekerjaan dan menjadi daerah
pemasaran. Berdirinya perusahaan dapat meningkatkan penghasilan pemerintah
melalui pembayaran pajak.
3.
Lingkungan Hukum
Kegiatan
perusahaan berada di dalam suatu
kerangka hukum, sehingga faktor hukum mempengaruhi keputusan-keputusan serta
transaksi-transaksi dalam perusahaan.
4.
Lingkungan Pemerintah
Hubungan antara
perusahaan dan pemerintah telah berkembang dari usaha-usaha untuk menggali dan
menggunakan sumber-sumber ekonomi yang ditujukan untuk menciptakan kondisi
perekonomian yang sehat.
5.
Lingkungan Internasional
Merupakan suatu
konsep keseluruhan yang luas meliputi kegiatan dan masalah perekonomian.
Kekuatan ekonomi Negara-negara tersebut di dukung oleh kegiatan dari
perusahaan-perusahaan internasional, yaitu membuat barang dan jasa untuk
melayani konsumen di seluruh dunia.[3]
Sedangkan lingkungan perusahaan terbagi menjadi dua,
yaitu :
1.
Lingkungan Eksternal
Lingkungan
eksternal adalah semua kejadian di luar perusahaan yang memiliki potensi untuk
mempengaruhi perusahaan (Chuck Williams, 2001; 51)
Disini lingkungan eksternal terbagi menjadi 2 :
a.
Lingkungan ekstern mikro, merupakan unsur-unsur tindakan langsung atau
lingkungan khusus. Lingkungan ekstern mikro terdiri dari :
-
Pelanggan (customer)
-
Pesaing (competitors)
-
Pemasok (supplier)
-
Perwakilan-perwakilan pemerintah
-
Lembaga keuangan
b.
Lingkungan ekstern makro, yang merupakan unsur-unsur tindakan tak langsung
atau lingkungan umum. Lingkungan ekstern makro terdiri dari :
-
Ekonomi
-
Teknologi
-
Politik hukum
-
Sosial budaya
2.
Lingkungan Internal
Lingkungan internal
adalah kejadian dan kecenderungan dalam suatu organisasi yang mempengaruhi
manajemen, karyawan dan budaya organisasi.
Yang termasuk lingkungan internal adalah :
a.
Tenaga kerja
b.
Peralatan dan mesin
c.
Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
d.
Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
e.
Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan [4]
D.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung jawab
sosial adalah komitmen perseroan untuk perperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya. (UU No. 40 Tahun 2007)
Tanggung jawab
sosial perusahaan (corporate social responsibility) adalah suatu konsep
bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki
suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan
lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan
erat dengan ‘pembangunan berkelanjutan’, dimana ada argumentasi bahwa suatu
perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya tidak
semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan
juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini dan maupun
jangka panjang.
Secara umum, alasan
bisnis untuk melaksanakan CSR biasanya berkisar satu ataupun lebih dari
argumentasi dibawah ini:
1.
Sumber Daya Manusia
Program CSR
berwujud rekrutmen tenaga kerja dan mempekerjakan masyarakat sekitar. CSR juga
digunakan untuk membentuk kenyamanan diantara para staf, terutama apabila
mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang mereka percayai bisa
mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas.
2.
Manajemen Resiko
Manajemen resiko
merupakan suatu hal paling penting dari strategi perusahaan. Membentuk suatu
budaya kerja yang “mengerjakan sesuatu dengan benar”, baik itu terkait dengan
aspek kata kelola perusahaan, sosial, maupun lingkungan-yang semuanya merupakan
komponen CSR-pada perusahaan dapat mengurangi resiko terjadinya hal-hal negatif
tersebut.
3.
Membedakan Merk
Ditengah hiruk
pikuknya pasar maka perusahaan berupaya keras untuk membuat suatu cara
penjualan yang unik sehingga dapat membedakan produknya dari para pesaingnya di
benak konsumen. CSR dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas
dasar nilai khusus dari etika perusahaan yang juga merupakan nilai yang dianut
masyarakat.
4.
Ijin Usaha
Perusahaan selalu
berupaya agar menghindari gangguan dalam usahanya melalui perpajakan atau
peraturan. Perusahaan yang membuka usaha di luar negara asalnya dapat
memastikan bahwa mereka diterima dengan baik selaku warga perusahaan yang baik
dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan akibat terhadap lingkungan
hidup, sehingga dengan demikian keuntungan yang mencolok dan gaji dewan
direksinya yang sangat tinggi tidak dipersoalkan.
5.
Motif Perselisihan Bisnis
Kritik atas CSR
akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan.[5]
Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu
upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis
utama perseroan.[6]
E.
Class Action
Menurut UU No. 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud class action adalah
hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah
besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan
yang ditimbulkan karena pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
PERMA No. 1 Tahun
2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok di Indonesia terminologi class
action diubah menjadi Gugatan Perwakilan Kelompok PERMA No. 1 Tahun 2002
merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sebagai suatu
prosedur pengajuan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili
sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau
kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Sedangkan Ahcmad
Santosa menyebutkan class action pada intinya adalah gugatan perdata
(biasanya terkait dengan permintaan injuntction atau ganti kerugian)
yang diajukan oleh sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak – misalnya satu
atau dua orang) sebagai perwakilan kelas (class repesentatif) mewakili
kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang
lainnya yang juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili
tersebut diistilahkan sebagai class members. (Mas Ahcmad Santosa, 1997;
25)
Unsur-unsur class action terdiri dari :
1.
Gugatan secara Perdata
Gugatan dalam class
action masuk dalam lapangan hukum perdata. Istilah gugatan dikenal dalam
hukum acara perdata sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh
perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk menghindari adanya upaya
main hakim sendiri (eigenechting). Gugatan yang merupakan bentuk
tuntutan hak yang mengandung sengketa, pihak-pihaknya adalah penggugat dan
tergugat. Pihak di sini dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum.
Umumnya tuntutan dalam gugatan perdata adalah ganti rugi berupa uang.
2.
Wakil Kelompok
Adalah satu orang
atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan sekaligus mewakili
kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya. Untuk menjadi wakil kelompok tidak
disyaratkan adanya suatu surat kuasa khusus dari anggota kelompok. Saat gugatan
class action diajukan ke pengadilan maka kedudukan dari wakil kelompok
sebagai penggugat aktif.
3.
Anggota Kelompok (Class Members)
Adalah sekelompok
orang dalam jumlah yang banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya
diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan. Apabila class action
diajukan ke pengadilan maka kedudukan dari anggota kelompok adalah sebagai
penggugat pasif.
4.
Adanya Kerugian
Untuk dapat
mengajukan class action, baik pihak wakil kelompok (class
repesentatif) maupun anggota kelompok (class members) harus
benar-benar atau secara nyata mengalami kerugian atau diistilahkan concrete
injured parties.
5.
Kesamaan Peristiwa atau Fakta dan Dasar Hukum
Terdapat kesamaan
fakta (periistiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara
pihak yang mewakili (class repesentatif) dan pihak yang diwakili (class
members)
Ada
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam menggunakan prosedur class
action. Tidak terpenuhinya persyaratan-persyaratan ini dapat mengakibatkan
gugatan yang diajukan tidak dapat diterima.
Di beberapa negara
yang menggunakan prosedur class action pada umunya memiliki persyaratan
umum yang sama yaitu :
1.
Adanya sejumlah anggota yang besar (numerosity)
Jumlah anggota kelompok
(class members) harus sedemikian banyak sehingga efektif dan efisien.
2.
Adanya kesamaan (commonality)
Terdapat kesamaan
fakta (periistiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara
pihak yang mewakili (class repesentatif) dan pihak yang diwakili (class
members). Wakil kelmpok dituntut untuk menjelaskan adanya kesamaan ini.
3.
Sejenis (typicality)
Tuntutan (bagi plaintiff
class action) maupun pembelaan (bagi defedant class action) dari
seluruh anggota yang diwakili (class members) haruslah sejenis.
4.
Wakil kelompok yang jujur (adequacy of repesentation)
Wakil kelompok
harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota
kelompok yang diwakili.[7]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perusahaan adalah suatu organisasi produksi atau bentuk
usaha yang menjalankan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan
memperoleh keuntungan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan
barang-banrang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
Dari pengertian perusahaan diatas maka dapat disimpulkan
bahwa unsur-unsur perusahaan meliputi:
a.
Badan Usaha
b.
Kegiatan dalam Bidang Usaha atau Ekonomi
c.
Terus-menerus
d.
Terang-terangan
e.
Mencari Keuntungan atau Laba
f.
Melakukan Pembukuan
Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan
dari faktor-faktor ektern yang mempengaruhi perusahaan, baik organisasi maupun
kegiatannya.
Perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus
berdasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya
keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan
lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Class action adalah
hak kelompok kecil masyarakat berupa gugatan perdata (biasanya terkait dengan
permintaan injuntction atau ganti kerugian) yang diajukan oleh sejumlah
orang untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan
atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan
karena pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Demikian makalah yang dapat kami sajikan. Kritik dan
saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi perbaikan selanjutnya. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat dan menambah khasanah pengetahuan bagi semua.
Amiiinn..
DAFTAR PUSTAKA
1.
Junaidi Abdullah, Aspek Hukum dalam Bisnis, Nora Media Enterprise,
Kudus, 2010
2.
Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, Pengantar Bisnis Modern; Edisi 3,
Liberty, Yogyakarta, 2002
isi materi bagus..
ReplyDeleteboleh minta kirim copy nya mas? untuk bahan referensian..
Boleh ksh softcopy ya mas,, buat dipelajari lbh lnjut dan efisien. Di email klo bisa mas jukamdin180398@gmail.com
ReplyDeleteizin ambil beberapa keterangan ya mas..
ReplyDeletemakasih makalahnya ... sangat membantu sekali..
ReplyDeletesalam, contoh surat lamaran kerja pt
mr pedro baru-baru ini membantu kami dengan pinjaman yang kami gunakan untuk mengembangkan bisnis kami. prosesnya luar biasa! dia sering menghubungi kami untuk check-in dan memberi tahu kami tentang apa yang terjadi selama pembayaran pinjaman kami. dia ramah dan mudah didekati dan selalu bisa menjernihkan pertanyaan yang kami miliki. kami memiliki pengalaman yang luar biasa bekerja dengan pedro!! hubungi petugas pinjaman email pedro: pedroloanss@gmail.com whatsapp: +18632310632
ReplyDeleteSaya tidak bisa menutup rumah pertama saya tanpa Tuan Pedro! Pedro dan timnya melampaui dan melampaui saya dalam transaksi ini. Dia menangani waktu penyelesaian saya yang sangat ketat dengan mudah dan selalu tersedia untuk saya ketika saya memiliki pertanyaan (dan saya punya banyak pertanyaan), bahkan ketika dia jauh dari kantor, yang sangat saya hargai! Dia dan timnya menangani banyak pertengkaran di menit-menit terakhir dengan penjual dan bekerja tanpa lelah untuk memastikan bahwa saya dapat menutup sebelum masa sewa saya (dan bantuan uang muka saya, dalam hal ini) berakhir. Tuan Pedro adalah Petugas Pinjaman yang sangat berpengetahuan, sopan, dan sabar. Saya melewati beberapa penawaran properti sebelum pembelian terakhir saya, dan Pedro ada di sana untuk membantu setiap penawaran, sering kali berkoordinasi dengan agen saya di belakang layar. Saya merasa didukung sepanjang seluruh proses. Berkat Pedro dan upaya tak kenal lelah timnya, saya sekarang menjadi pemilik rumah yang bangga! Saya akan mendorong Anda untuk mempertimbangkan Pedro dan perusahaan pinjamannya untuk segala jenis pinjaman.
ReplyDelete# Pinjaman mobil
# Pinjaman rumah
# Pinjaman bisnis
# Pinjaman pribadi
Tuan, Pedro Penawaran Pinjaman
Email- pedroloanss@gmail.com.
Atau WhatsApp: +18632310632