PERAN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH TERHADAP
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN MELALUI ASURANSI DANA PENDIDIKAN TAKAFUL (FULNADI)
Paper
Disusun
Guna
Memenuhi
Tugas Akhir Semester
Mata
Kuliah : Asuransi Syari’ah
Dosen
Pengampu : M. Arif Hakim, M.Ag
Disusun
Oleh
Nama :
Ahmad Khoirul Badar
NIM :
210 205)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH/EI
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Usaha
asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung
apabila terjadi resiko di masa mendatang. Apabila resiko tersebut benar-benar
terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang
diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini
sangat dibutuhkan dalam dunis bisnis yang penuh dengan resiko yang dihadapi.
Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan
untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu
anggota keluarga menghadapi resiko cacat atau meninggal.
Sehingga
dalam dunia asuransi, baik asuransi kerugian
maupun asuransi jiwa harus memiliki prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman
bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian yang harus dipenuhi
dimanapun berada.
Berdasarkan
hal diatas, maka dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Prinsip Dasar
Asuransi (Konv).”
B.
Rumusan
Masalah
Dalam
makalah ini rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu:
Apa saja
prinsip-prinsip dasar dalam asuransi (konv)? Dan penjelasannya.
BAB II
PEMBAHASAN
PERAN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH TERHADAP
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN MELALUI ASURANSI DANA PENDIDIKAN TAKAFUL (FULNADI)
A. Peran Lembaga Keuangan Syari'ah Terhadap Ilmu
Dan Ekonomi Syari'ah
Perkembangan
industri keuangan syariah di dunia terlihat begitu pesat. System dan industri
keuangan syariah tidak lagi menjadi isu local yang sifatnya terbatas ada
diantara negara-negara muslim saja, tetapi juga telah menjadi trend global
dimana negara-negara non-muslim sudah mengambil posisi dan inisiatif untuk
mengadopsi serta mengembangkan system sekaligus industri keuangan syariah ini.
Negara-negara yang memiliki industri keuangan terkemuka seperti Inggris,
Prancis, Jepang, Hongkong dan Singapura terlihat berlomba-lomba untuk
menjadikan negara mereka sebagai pusat keuangan syariah, baik di dunia maupun
di kawasan regional.
Bahkan
lembaga-lembaga keuangan dunia seperti World Bank dan International Monetary
Fund (IMF) telah pula menyatakan bahwa pengembangan keuangan syariah telah
menjadi salah satu program utama mereka. Kondisi ini setidaknya disebabkan oleh
dua factor: pertama, semakin banyaknya Negara baik muslim maupun non-muslim
yang mengembangkan industri keuangan syariah dan perkembangan industri tersebut
menunjukkan angka pertumbuhan yang sangat tinggi, sehingga diperkirakan dalam waktu
yang tidak lama industri ini akan memainkan peran yang signifikan dalam
percaturan industri keuangan dunia. Kedua, krisis keuangan yang menghantam
banyak Negara, tidak hanya negara-negara emerging market (1998 – 2005) tetapi
juga negara-negara maju (2008 – 2011), dalam kurun waktu dua dekade terakhir
ini mendorong banyak pihak untuk mencari alternative system keuangan yang lebih
kuat. Alternative system keuangan tersebut diharapkan bukan hanya tahan dari
guncangan krisis tetapi juga mampu mencegah krisis itu terjadi.
Perkembangan
Keilmuan Ekonomi-Keuangan Islam dengan dinamika yang ada pada aspek politik dan
budaya, kebangkitan negeri-negeri muslim dari kungkungan kolonialisme menjadi
faktor penentu bangkitnya kesadaran mengaplikasikan ekonomi berdasarkan
prinsip-prinsip Islam. Dan perkembangan keilmuan ekonomi-keuangan Islam
mengikut perkembangan aplikasinya dilapangan. Seperti yang banyak diketahui
dari sejarah, perkembangan ilmu ekonomi Islam modern berawal dari ketidakpuasan
tokoh agama Mesir khususnya para Guru di universitas Al Azhar Mesir atas
beroperasinya Bank Inggris menggunakan konsep riba dalam rangka pembiayaan
proyek Terusan Suez. Namun pada awal tersebut diskursus keilmuannya masih
terbatas pada ruang lingkup Ilmu Fikih dan Kalam. Hal ini wajar terjadi
mengingat saat itu, di dunia ilmu diskursus ekonomi-keuangan Islam masih
beredar dikalangan ahli hukum dan kalam (Fuqaha).
Kemudian
pada dekade seanjutnya diskursus ilmu ekonomi-keuangan Islam berhasil mulai
mengekstrak prinsip-prinsip umum ekonomi yang kemudian mampu memberikan
gambaran lebih jelas seperti apa aplikasi dasar dari ekonomi-keuangan Islam.
Pada periode ini dimulai pula inisiasi pendirian lembaga keuangan yang
operasionalnya berpedoman pada prinsip-prinsip syariah (Mitghamr Local Savings
Bank yang didirikan oleh organisasi Ikhwanul Muslimun di Mesir pada tahun
1963). Pada periode selanjutnya, perkembangan keilmuan ekonomi-keuangan syariah
berkembang sangat pesat dan lebih kompleks. Ilmu ekonomi-keuangan Islam bukan
hanya berkembang pada semua aspek ekonomi dan keuangan tetapi juga semakin
dalam diskursusnya, mengingat pada periode tersebut telah muncul generasi baru
ekonom muslim yang mencoba melakukan eksplorasi keilmuan menggunakan wawasan
keilmuan ekonomi yang mereka miliki.
Disamping
itu dukungan negara-negara muslim pada aplikasi ini semakin terlihat baik
secara individual maupun kolektif. Oleh sebab itu pada periode ini muncul
kesadaran diantara sekelompok negara-negara muslim yang tergabung dalam
Organisasi Konferensi Islam (OKI/OIC) untuk mendirikan Islamic Development Bank
yang bertujuan membantu permasalahan pembangunan negara-negara muslim
anggotanya. Dan akhirnya pada dua dekade terakhir ini, aplikasi
ekonomi-keuangan Islam semakin meluas dan semakin bervariasi pula aplikasinya.
Aplikasinya tidak hanya terkonsentrasi pada aplikasi lembaga perbankan syariah
dan sektor moneter saja, tetapi juga sudah menyebar pada aplikasi
lembaga-lembaga keuangan non-bank seperti asuransi dan pasar modal, serta
aplikasi non moneter seperti zakat dan wakaf. Produk dan kelompok masyarakat
yang menjadi sasaran pun semakin meluas dan berkembang.
Pada
awal pengembangannya praktek ekonomi-keuangan Islam lebih didominasi oleh
praktek perbankan dengan produk yang mayoritas menggunakan akad jual-beli
(murabaha). Selanjutnya basis akad produk semakin bervariasi, misalnya pada
akad ijarah, takaful dan mudharabah-musyarakah (equities). Bahkan saat ini
sudah pula beredar produk Sukuk (Islamic Bonds) yang dapat digunakan bukan
hanya nasabah perorangan (retail) tetapi juga lembaga keuangan dan pemerintah.
Oleh karena itu, jika dilihat dari penggunanya, khusus aplikasi keuangan Islam
telah menjangkau semua segmen pengguna, dari kelompok retail, high net-worth
(VIP customers), lembaga keuangan syariah, lembaga non-bank, pemerintah dan
lembaga lainnya. Pada periode ini ada kesan dimana perkembangan industri,
khususnya industri keuangan syariah, berkembang dengan sangat cepatnya.
Sementara, kecepatan tersebut tidak diimbangi dengan pembangunan sistem
pendidikan yang mampu menopang perkembangan industri. Dengan kondisi seperti
itu, tentu muncul masalah-masalah yang mengganggu, baik disektor industri
maupun di sektor sistem pendidikan (akan dibahas pada bagian selanjutnya).
Pada
perkembangan terakhirnya, industri keuangan syariah hampir meliputi semua aspek
transaksi keuangan, dari jenis transaksi di perbankan, asuransi, pasar modal,
dana pension, reksadana, perusahaan pembiayaan sampai dengan pegadaian. Secara
kelembagaan aplikasi keuangan syariah memang dipelopori oleh berdirinya
bank-bank syariah sebagai berikut:
1. Mitghamr Local Savings Bank (1963) – Shaikh
Ahmad Al-Najjar
2. Tabung Hajji Malaysia (1967) – Royal Professor
Tunku Abdul Aziz
3. Islamic Development Bank (1974) – Dr. Ahmed
Mohamed Ali
4. Dubai Islamic Bank (1975) – Sh. Saeed Lootah
Selanjutnya
perkembangan aplikasi keuangan syariah di dunia menyebar pada praktek-praktek
non-bank seperti asuransi, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dana pensiun,
reksadana dan lain sebagainya. Sementara di Indonesia sendiri aplikasi keuangan
syariah dipelopori dengan berdirinya BPR Syariah pertama di Bandung yaitu BPRS
Berkah Amal Sejahtera (1988) dan Bank Muamalat Indonesia Tahun 1992
(berdasarkan UU No. 7 Tentang Perbankan dan PP No.72 tentang bank bagi hasil)
Saat ini
perkembangan industri keuangan dan perbankan syariah di tanah air menunjukkan
pertumbuhan yang sangat pesat. Berdasarkan data akhir tahun 2010 pertumbuhan
keuangan syariah nasional secara umum diprakirakan lebih dari 30%, khusus untuk
pertumbuhan perbankan syariah per-September 2011 mampu tumbuh mencapai 48%.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Maris Strategies & The Bankers
November 2010, industri keuangan syariah Indonesia berdasarkan besarnya aset
peringkatnya naik dari peringkat 17 tahun 2009 menjadi 13 dunia tahun 2010,
dimana asetnya bertambah lebih dari dua kali lipat, dari USD 3.3 miliar menjadi
7.2 miliar. Namun begitu, berdasarkan besarnya aset saat ini belum ada satupun
perusahaan keuangan syariah Indonesia yang mampu menembus peringkat 25 besar
dunia. Dengan karakteristik aplikasi keuangan syariah yang erat dengan
aktifitas usaha produktif ekonomi (sektor riil), diyakini bahwa praktek
keuangan syariah mampu berkontribusi positif dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan dan peningkatan daya tahan serta mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang mampu mengakselerasi
pengembangan industri keuangan syariah termasuk perbankan syariah nasional.
Saat ini
pencapaian kinerja industri keuangan syariah dan perbankan syariah Indonesia
telah diakui secara internasional, bahkan berada dalam posisi yang cukup baik
diantara negara-negara yang memiliki industri serupa. Berdasarkan data
peringkat yang dikeluarkan oleh Global Islamic Finance Report 2011 (BMB-UK),
industri keuangan syariah Indonesia menempati peringkat ke-4 di dunia.
Berdasarkan
metodologi penilaian yang dilakukan oleh BMB-UK dalam Global Islamic Finance
Report 2011 ini, dapat disimpulkan bahwa tingginya peringkat industri keuangan
syariah Indonesia karena jumlah lembaga perbankan yang cukup banyak,
pengelolaan industri yang lebih mapan dan jumlah variasi lembaga keuangan
syariah di luar perbankan yang juga melayani kebutuhan jasa keuangan syariah
bagi masyarakat. Seperti yang sebelumnya di sebutkan, bahwa terjadi peningkatan
yang cukup signifikan dari volume asset industri keuangan syariah nasional
tetapi tidak ada satupun perusahaan keuangan syariah, ternyata hal tersebut
dapat disimpulkan secara positif, dimana meski size-nya kecil industri keuangan
syariah Indonesia memiliki banyak jenis institusi dan tersebar luas melayani
kebutuhan masyarakat banyak. Disamping itu, pengelolaan secara formal oleh
pemerintah menunjukkan bahwa industri keuangan syariah nasional relatif cukup
mapan dalam sebuah sistem industri.
Dengan
karakteristik industri keuangan syariah yang masih baru dan struktur usaha di
perekonomian Indonesia yang dominan usaha mikro-kecil, kapasitas terbatas,
variasi lembaga yang banyak dan sebaran jaringan yang luas membuat industri
keuangan syariah nasional yang ada saat ini dapat dikatakan optimal menjadi
lembaga intermediari bagi unit usaha mikro-kecil Indonesia. Tetapi hal itu
tidak kemudian bermakna indonesia tidak membutuhkan lembaga keuangan syariah
yang besar. Pada perkembangan selanjutnya dalam rangka mewujudkan tingkat daya
saing industri keuangan syariah nasional berdasarkan scale of economies-nya,
diperlukan upaya untuk membesarkan size perusahaan-perusahaan keuangan syariah
yang ada.
Perkembangan
Industri Vs Perkembangan Ilmu dan SDM
Dengan demikian secara umum, baik perkembangan industri ini di lingkungan Indonesia maupun di lingkungan dunia internasional menunjukkan perkembangan yang sangat pesat, terutama pada dua dekade terakhir ini. Apalagi perkembangannya sangat dibantu oleh sentimen ekonomi dunia ditengah badai krisis keuangan yang melanda seluruh belahan dunia pada dua dekade terakhir ini, dari negara-negara emerging market sampai dengan negara-negara maju. Kinerja internal industri dan lingkungan bisnis yang kondusif membuat industri ini berada dalam kondisi tumbuh sangat cepat. Namun yang disayangkan perkembangan industri itu tidak diikuti dengan perkembangan sistem pendidikan yang memadai, yang pada akhirnya diharapkan mampu menyediakan SDM bagi industri. Ketiadaan SDM yang memadai pada semua aspek, seperti SDM di tingkat praktisi, regulator, pengawas syariah, hakim, auditor dan akademisi itu sendiri, membuat langkah-langkah pengembangan bisnis keuangan syariah menjadi relatif pragmatis. Upaya-upaya pemenuhan kebutuhan SDM secara instan membuat strategi pengembangan industri keuangan syariah terkesan mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariah pada aspek operasional, produk, good governance dan sharia governance.
Dengan demikian secara umum, baik perkembangan industri ini di lingkungan Indonesia maupun di lingkungan dunia internasional menunjukkan perkembangan yang sangat pesat, terutama pada dua dekade terakhir ini. Apalagi perkembangannya sangat dibantu oleh sentimen ekonomi dunia ditengah badai krisis keuangan yang melanda seluruh belahan dunia pada dua dekade terakhir ini, dari negara-negara emerging market sampai dengan negara-negara maju. Kinerja internal industri dan lingkungan bisnis yang kondusif membuat industri ini berada dalam kondisi tumbuh sangat cepat. Namun yang disayangkan perkembangan industri itu tidak diikuti dengan perkembangan sistem pendidikan yang memadai, yang pada akhirnya diharapkan mampu menyediakan SDM bagi industri. Ketiadaan SDM yang memadai pada semua aspek, seperti SDM di tingkat praktisi, regulator, pengawas syariah, hakim, auditor dan akademisi itu sendiri, membuat langkah-langkah pengembangan bisnis keuangan syariah menjadi relatif pragmatis. Upaya-upaya pemenuhan kebutuhan SDM secara instan membuat strategi pengembangan industri keuangan syariah terkesan mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariah pada aspek operasional, produk, good governance dan sharia governance.
Selain
itu, ketertinggalan sektor pendidikan dalam eksplorasi ilmu ekonomi dan
keuangan syariah membuat lembaga pendidikan bergantung pada pengetahuan yang
menjadi dasar penerapan oleh lembaga keuangan di dunia industri. Kecenderungan
ini tentu tidak tepat dalam rangka mewujudkan industri keuangan syariah yang
kuat dan sehat. Dengan kecenderungan seperti itu, akademisi tidak mampu
memerankan fungsinya dalam menjaga dan memelihara sektor industri agar selalu
in-line dengan substansi keilmuan yang diterapkan oleh industri, karena
industri sudah memainkan peranan dominan dalam mengontrol perkembangan ilmu itu
sendiri. Pada dasarnya akademisi dengan pengetahuannya yang memadai sepatutnya
menjadi elemen pengontrol bagi perkembangan industri, agar industri selalu berada
pada track ilmu yang benar yang bermuara pada sistem keuangan yang kuat yang
memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian. Pihak industri seharusnya
menjadi mitra kalangan akademisi dalam memperkuat dan memperkaya ilmu, misalnya
dalam memberikan masukan kelayakan praktik (practicability) dari ilmu-ilmu
keuangan syariah. Oleh sebab itulah saat ini banyak sekali ketidak-puasan dari
pakar ekonomi Islam dan syariah terhadap perkembangan aplikasi ekonomi dan
keuangan syariah, baik di tanah air maupun di tingkat dunia internasional.
Berikut ini di bawah ini beberapa kritik tersebut.
http://islamicbusinesscenter.blogspot.com/2012/06/peran-lembaga-keuangan-syariah-terhadap.html
B.
Peran Bank Syariah Dalam Transformasi Ekonomi Di
Indonesia Asuransi Takaful
Perkembangan
perekonomian Islam dewasa ini bertumpu pada empat pilar, yaitu:
Pertama;
adalah korpus ekonomi Islam itu sendiri, yang berwujud teori-teori
ekonomi yang telah ditulis, baik oleh para ulama yang pada
umumnya merupakan pembahasan mengenai hukum syariah di bidang ekonomi.
Kedua;
proses pendidikan & latihan yang menciptakan tenaga-tenaga professional
yang tak saja mampu melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi & bisnis, tetapi
juga memahami syariah & lebih-lebih di bidang keuangan & perbankan,
mampu melaksanakan asas-asas prudensialitas, baik ekonomis maupun syariah.
Ketiga;
adalah perkembangan perbankan syariah & lembaga keuangan syariah lainnya
(asuransi takaful, reksadana, obligasi, zakat & wakaf).
Keempat;
adalah perkembangan bisnis di sektor riil, seperti pertanian, pertambangan,
industri, perdagangan & jasa.
Keempat
pilar itu berkaitan satu dgn yang lain. Sebagai contoh, beroperasi nya sistem
perbankan syariah secara berkesinambungan (sustainable) sangat bergantung pada
mutu sumber daya manusia (human resource) sebagai modal manusia (human
capital) yang dihasilkan oleh sistem pendidikan & latihan. Selanjutnya
perkembangan pendidikan & latihan juga bersumber pada perkembangan
teori-teori & konsep-konsep mengenai keuangan syariah. Perkembangan
sektor riil pada gilirannya ditunjang oleh sektor keuangan & perbankan
dengan modal finansial.
Lahirnya
ekonomi Islam di zaman modern ini cukup unik dlm sejarah perkembangan ekonomi.
Ekonomi Islam, berbeda dgn ekonomi-ekonomi yang lain, lahir karena dua faktor,
yaitu:
Pertama;
berasal dari ajaran agama yang melarang riba & menganjurkan sedekah.
Kedua;
timbulnya surplus & yang disebut petro-dollar dari negara-negara
penghasil & pengekspor minyak dari Timur Tengah & negara-negara Islam.
Adalah suatu kebetulan, bahwa lading-ladang minyak terbesar di dunia dewasa ini
berada di negara-negara Muslim.
Sebenarnya
kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu
bank Islam pada dasawarsa kedua abad ke 20. Tapi gagasan tersebut hanya
melahirkan satu dua bank kecil yang tak berdasarkan bunga. Sebabnya mudah
dipahami, yaitu karena tiada nya modal finansial yang mencukupi yang dimiliki
kaum Muslim. Pada waktu itu juga sudah disadari adanya doktrin sedekah atau
zakat & K.H. Ahmad Dahlan sudah punya gagasan utk membentuk lembaga amil
(penghimpun & pengelola) zakat. Tapi dana yang berhasil dikumpulkan
itu dibutuhkan langsung utk dakwah & penyantunan fakir miskin. Karena itu
belum ada gagasan utk menjadikan dana zakat sebagai modal bank.
Gagasan penghimpunan zakat utk modal bank baru timbul di Mesir pada awal dasawarsa 60-an. Maka pada tahun 1963, atas prakarsa seorang cendekiawan Mesir Dr. Ahmad al Najjar, dibentuk bank pedesaan (rural bank) bersama Mir-Ghamr Bank. Bank itu sesungguhnya cukup sukses, namun karena tersandung oleh alasan politik pada zaman pemerintahan otoriter Jamal Abdul Nasser, bank itu ditutup pada tahun 1967. Namun eksperimen bank Mir-Ghamr itu dihidupkan kembali dlm Nasr-Social Bank, dgn sponsor Pemerintah utk menolong masyarakat lemah sebagai bagian dari sosialisme Arab-Mesir. Namun bank tersebut tak lama umurnya karena berhenti beroperasi pada tahun 1976.
Gagasan penghimpunan zakat utk modal bank baru timbul di Mesir pada awal dasawarsa 60-an. Maka pada tahun 1963, atas prakarsa seorang cendekiawan Mesir Dr. Ahmad al Najjar, dibentuk bank pedesaan (rural bank) bersama Mir-Ghamr Bank. Bank itu sesungguhnya cukup sukses, namun karena tersandung oleh alasan politik pada zaman pemerintahan otoriter Jamal Abdul Nasser, bank itu ditutup pada tahun 1967. Namun eksperimen bank Mir-Ghamr itu dihidupkan kembali dlm Nasr-Social Bank, dgn sponsor Pemerintah utk menolong masyarakat lemah sebagai bagian dari sosialisme Arab-Mesir. Namun bank tersebut tak lama umurnya karena berhenti beroperasi pada tahun 1976.
Dalam
kasus dua bank perintis Mesir tersebut dapat ditarik beberapa pelajaran.
Pertama;
ajaran Islam mampu menggerakkan ide sosial-ekonomi. Ide spirit yang bersumber
pada ajaran agama ini, sekarang disebut juga sebagai modal sosial (social
capital).
Kedua;
peranan cendekiawan yang memiliki suatu konsep yang mengoperasionalkan ajaran
agama yaitu zakat & larangan riba.
Ketiga;
dlm dua kasus pendirian bank itu nampak peranan pemerintah, yang pertama
bersifat negatif. Intervensi kekuasaan yang bermotif politik menyebabkan
tutupnya bank Mir-Ghamr, tetapi bersifat positif dlm kasus didirikannya
Nasr-Social Bank. Hanya saja, karena tiada nya sifat bisnis pada Nasr Social
Bank, maka bank tersebut tak bisa berlanjut. Sedangkan Mir-Ghamr Bank cukup
sukses berkembang, karena dijalankan secara professional, walaupun mengandung
unsur sosial.
Perkembangan
pesat bank-bank syariah yang lebih lazim disebut sebagai bank-Islam terjadi
pada dasawarsa ’70-an, setelah terjadinya krisis minyak yang menimbulkan
oil-boom pada tahun 1971. Dengan naiknya harga minyak hingga mencapai US$
36,- per barel, maka terciptalah surplus dolar hasil ekspor minyak. Modal
itu mula-mula melayang ke Eropa Barat & AS utk disimpan atau dibelikan
saham-saham perusahaan-perusahaan besar.
Dengan adanya surplus tersebut, & secara kebetulan lahir pula generasi sarjana Muslim hasil didikan universitas- universitas Barat, maka timbul gagasan konspirator utk menampung & menyalurkan modal tersebut di Dunia Islam sendiri. Maka berdirilah beberapa bank Islam di negara-negara Timur Tengah, terutama di Sudi Arabia, negara-negara Teluk & Mesir pada dasawarsa ’70-an misalnya Dubai Islamic Bank (1973), di kawasan negara-negara Emirat Arab, Islamic Development Bank di Saudi Arabia (1975), Faisal Islamic Bank di Mesir (1977).Kuwait House of Finance di Kuwait (1977), atau Jordan Islamic Bank di Yordania (1978). Pada dasawarsa ’80-an timbul bank-bank Islam di negara-negara Eropa Barat, misalnya Islamic Bank Internasional di Denmark (1982), Islamic Banking System-Internasional Holding SA di Luxemburg atau Dar al Maal di Swiss. Pada tahun 1983 berdiri Bank Islam Malaysia dam di tahun yang sama juga di Pakistan, Pakistan Banking System. Baru pada tahun 1991 di Indonesia berdiri Bank Muamalah Indonesia (BMI).
Dengan adanya surplus tersebut, & secara kebetulan lahir pula generasi sarjana Muslim hasil didikan universitas- universitas Barat, maka timbul gagasan konspirator utk menampung & menyalurkan modal tersebut di Dunia Islam sendiri. Maka berdirilah beberapa bank Islam di negara-negara Timur Tengah, terutama di Sudi Arabia, negara-negara Teluk & Mesir pada dasawarsa ’70-an misalnya Dubai Islamic Bank (1973), di kawasan negara-negara Emirat Arab, Islamic Development Bank di Saudi Arabia (1975), Faisal Islamic Bank di Mesir (1977).Kuwait House of Finance di Kuwait (1977), atau Jordan Islamic Bank di Yordania (1978). Pada dasawarsa ’80-an timbul bank-bank Islam di negara-negara Eropa Barat, misalnya Islamic Bank Internasional di Denmark (1982), Islamic Banking System-Internasional Holding SA di Luxemburg atau Dar al Maal di Swiss. Pada tahun 1983 berdiri Bank Islam Malaysia dam di tahun yang sama juga di Pakistan, Pakistan Banking System. Baru pada tahun 1991 di Indonesia berdiri Bank Muamalah Indonesia (BMI).
Dalam
pembentukan bank-bank di negara-negara Timur Tengah sangat berperan
orang-orang kaya yang dekat dengan raja, dgn demikian pemerintah ikut
berperan mendukung. Sumber dananya berasal dari minyak yang dikuasai oleh
keluarga raja. Ini berbeda dgn bank-bank di negara-negara industri maju yang
berasal dari badan-badan usaha besar milik swasta. Di Indonesia, peranan
pemerintah sangat penting yang ikut menghimpun dana dari BUMN.
Dewasa
ini, menurut International Association for Islamic Bank, jumlah bank-bank Islam
di seluruh Dunia Islam, yang mencakup 40 negara-negara Muslim maupun non-Muslim
sudah lebih dari 200 unit, padahal pada tahun 1986 baru berjumlah 35
unit, dgn aset sebesar US$200,- miliar, di antaranya deposito sebesar US$
80,- miliar. Di antara bank-bank itu muncul kelompok trans-national group,
yaitu Dar al Mal al Islami & al-Baraka-Dallah Group. Satu di antaranya
adalah Islamic Development Bank (IDB), yang sahamnya dimiliki oleh
negara-negara Islam yang tergabung dlm OKI (Organisasi Konferensi Islam).
Setiap negara Muslim punya hak utk meminta bantuan dana dari IDB ini, di
antaranya Indonesia telah memperoleh dana melalui BMI yang memperoleh modal
sehingga IDB ikut memiliki 35% saham BMI & baru-baru ini BMI juga
memperoleh dana tambahan sebesar US$ 100,- juta guna memperkuat permodalannya.
Selain itu, Reksadana Syariah yang dulu dipimpin oleh Iwan Poncowinoto, telah
memperoleh pinjaman sebesar US$ 100,- miliar & telah berhasil dikembalikan.
Tapi secara umum Indonesia belum memanfaatkannya secara maksimal.
Dari perjalanan perbankan & lembaga keuangan Islam itu dapat ditarik keterangan, bahwa, perekonomian Islam yang selama ini berkembang dimulai modal fisik (physical capital) atau modal alam (natural capital), khususnya yang berasal dari minyak bumi. Dari hasil surplus ekspor minyak bumi ini terbentuk modal financial (financial capital).
Dari perjalanan perbankan & lembaga keuangan Islam itu dapat ditarik keterangan, bahwa, perekonomian Islam yang selama ini berkembang dimulai modal fisik (physical capital) atau modal alam (natural capital), khususnya yang berasal dari minyak bumi. Dari hasil surplus ekspor minyak bumi ini terbentuk modal financial (financial capital).
Pola
perkembangan ini sebenarnya juga terjadi dlm perekonomian AS yang kaya sumber
daya alam, terutama minyak dan emas. Demikian pula pola perkembangan
negara-negara Eropa Barat. Hanya saja negara-negara Eropa Barat mengeksploitasi
sumber daya alam negara-negara jajahan melalui kolonialisme & imperialisme.
Namun
demikian, modal finansial tersebut belum berhasil menumbuhkan sektor riil,
khususnya di bidang pertanian & industri, walaupun telah menimbulkan
industri pertambangan yang oil-related (seperti petro-kimia) . Hal ini
disebabkan karena dua hal. Pertama, belum adanya konsep pembangunan yang
komprehensif, kecuali misalnya di Iran yang mengarah kepada pembangunan
pertanian & industrialisasi. Sebenarnya dana petro-dolar tersebut bisa
dipergunakan utk membangun pertanian di Mesir, Sudan & beberapa negara
Afrika Utara yang cukup berpotensi (misalnya di bidang hortikultura)
Bahkan
juga dapat diarahkan utk membangun kawasan Islam di Asia Tenggara,
khususnya Indonesia dan Malaysia. Di Indonesia, dana itu bisa ditanamkan
di sektor kelautan, khususnya perikanan yang sangat potensial.
Namun hingga sekarang pun belum muncul gagasan utk membangun usaha kecil & menengah (UKM) di Dunia Islam. Namun di Indonesia, bank-bank syariah, khususnya BMI, telah mengarahkan 70% dananya utk membiayai usaha UKM.
Namun hingga sekarang pun belum muncul gagasan utk membangun usaha kecil & menengah (UKM) di Dunia Islam. Namun di Indonesia, bank-bank syariah, khususnya BMI, telah mengarahkan 70% dananya utk membiayai usaha UKM.
Demikian
pula lembaga-lembaga perbankan syariah baru seperti Bank Syariah Mandiri
(BSM), BNI-Syariah & Bank IFI-Syariah, telah mengarahkan sebagian besar
dananya utk UKM.
Perkembangan
penting & khas perbankan syariah di Indonesia adalah berkembangnya Bait al
Maal wa al Tamwil & Bait al Tamwil Muhammadiyah. Jumlahnya sekarang
sudah mendekati angka 4.000 unit & Bank Perkreditan Rakyat Syariah
(BPRS) yang jumlahnya sekitar 86 unit. Lembaga ini merupakan bentuk lembaga
keuangan mikro yang sangat sukses. Dan berbeda dgn lembaga keuangan mikro atau
Grameen Bank di Bangladesh, BMT & BTM di Indonesia ini tumbuh dari bawah
yang didukung oleh deposan-deposan kecil. Walaupun tak diakui sebagai bank,
namun lembaga BMT-BTM ini telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga
intermediasi yang mengelola dana dari, untuk & oleh masyarakat.
Dengan perkataan lain BMT-BTM merupakan perwujudan demokrasi ekonomi. Apalagi
sebagian besar BMT-BTM berbadan hukum koperasi yang merupakan badan usaha yang
berdasarkan asas kekeluargaan yang sesuai dgn Islam. Namun lembaga keuangan
mikro ini masih tetap kekurangan dana dibanding dgn kebutuhan dana masyarakat.
Salah
satu ciri khas lembaga keuangan Islam adalah kaitannya yang erat dgn sektor
riil, sebab dlm sistem non-ribawi, penghasilan lembaga keuangan tergantung dari
keuntungan, terutama yang bersumber dari nilai-tambah yang diciptakan oleh
sektor riil, khususnya pertanian & industri. Karena itu, maka
pertumbuhan perbankan syariah & lembaga keuangan mikro syariah perlu ditunjang
dgn pengembangan bisnis.
Strategi pengembangan UKM ini erat kaitannya dgn strategi yang diusulkan oleh Samir Amin, Bung Hatta & Sritua-Arif. Berdasarkan pengalaman yang dipelajari oleh Samir Amin, ekonom-politik Mesir, negara-negara yang sekarang telah menjadi negara industri maju, pada awal perkembangannya menempuh strategi produksi barang-barang kebutuhan rakyat banyak yang dikaitkan & diikuti dgn pengembangan industri barang-barang modal. Baru pada tahap kedua, produksi bisa diarahkan kepada barang-barang kebutuhan golongan menengah ke atas & yang berorientasi ekspor. Namun di Indonesia, produksi UKM bisa pula diarahkan ke ekspor & bahkan memproduksi barang-barang mewah, misalnya dlm bentuk kerajinan yang mengandung nilai seni. Industri mebel, baik dari rotan maupun kayu, justru memperoleh pasar nya di luar negeri & kota-kota besar & segmen masyarakat yang berpendapatan tinggi.
Strategi pengembangan UKM ini erat kaitannya dgn strategi yang diusulkan oleh Samir Amin, Bung Hatta & Sritua-Arif. Berdasarkan pengalaman yang dipelajari oleh Samir Amin, ekonom-politik Mesir, negara-negara yang sekarang telah menjadi negara industri maju, pada awal perkembangannya menempuh strategi produksi barang-barang kebutuhan rakyat banyak yang dikaitkan & diikuti dgn pengembangan industri barang-barang modal. Baru pada tahap kedua, produksi bisa diarahkan kepada barang-barang kebutuhan golongan menengah ke atas & yang berorientasi ekspor. Namun di Indonesia, produksi UKM bisa pula diarahkan ke ekspor & bahkan memproduksi barang-barang mewah, misalnya dlm bentuk kerajinan yang mengandung nilai seni. Industri mebel, baik dari rotan maupun kayu, justru memperoleh pasar nya di luar negeri & kota-kota besar & segmen masyarakat yang berpendapatan tinggi.
Dalam
pengembangan sektor riil ini, faktor lain muncul, yaitu sumber daya manusia
(human resource). Dalam dua bukunya, “Intellectual Capital: The New
Wealth of Organization” (1998) & bukunya yang lebih baru “The Wealth
of Knowledge: Intellectual Capital & the Twenty-First Century
Organization” (2001), Thomas A. Stewart menyambut beberapa jenis modal
(capital), misalnya, tanah (land), pabrik-pabrik (factories), alat-alat
(equipment), uang tunai (cash) & kepandaian (intellectual) .
Identifikasi Stewart tersebut bisa di kelompok-kelompok kan ke dlm berbagai
jenis modal yang kini beragam itu. Tanah (pertanian & pertambangan)
termasuk ke dlm modal alam, pabrik-pabrik & alat-alat (termasuk mesin) ke
dlm modal material (material capital), uang tunai ke dlm modal finansial
(financial capital) & kepandaian termasuk ke dlm modal intellectual
(intellectual capital). Stewart dlm kedua bukunya mengatakan, bahwa di
zaman modern abad ke 21 ini, peranan modal intelektual sangat
penting.
Secara khusus ia menyambut peranan pengetahuan (knowledge), informasi (information) , hak milik intelektual (intellectual property) & pengalaman kolektif (collective experience) yang kesemuanya merupakan unsur-unsur modal intelektual. Semua jenis modal itu adalah merupakan sumber penciptaan kekayaan (wealth).
Secara khusus ia menyambut peranan pengetahuan (knowledge), informasi (information) , hak milik intelektual (intellectual property) & pengalaman kolektif (collective experience) yang kesemuanya merupakan unsur-unsur modal intelektual. Semua jenis modal itu adalah merupakan sumber penciptaan kekayaan (wealth).
Mengikuti
konsep pembangunan Samir Amin yang sebenarnya pernah dikemukakan pula oleh Bung
Hatta & diulangi oleh Sritua Arief, maka yang perlu dilakukan oleh umat
Islam & bangsa Indonesia adalah membangun industri, namun industri yang
saling menunjang pertanian. Pembangunan pertanian & pertambangan akan
menggunakan modal alam. Karena pembangunan pertambangan membutuhkan modal
besar, maka harus diundang modal dari Timur Tengah. Misalnya saja, dlm
rangka dinarisasi mata uang, perlu dikembangkan pertambangan emas yang cukup
melimpah di Indonesia. Pengembangan UKM utk menghasilkan barang-barang
kebutuhan missal itu perlu diikuti oleh pengembangan industri barang modal,
walaupun dgn teknologi sederhana mengikuti pola India, Cina ,Taiwan &
Jerman yang menghasilkan alat-alat pertanian & industri kecil. Ini tentu
saja membutuhkan teknologi yang berarti membutuhkan modal intelektual.
Pendidikan & penelitian akan memegang peranan penting dlm pencitraan modal intelektual. Tapi lembaga pendidikan ini perlu langsung bekerja sama dgn industri & pertanian. Di sini peranan organisasi besar semacam NU, Muhammadiyah, al Irsyad, Persis, al Wasliyah atau Darul Da’wah wal Irsyad di Sulawesi Tengah, sangat penting. Sebenarnya, industri perkapalan & dirgantara yang dikembangkan oleh BPPT perlu dipertimbangkan lagi. Amerika Serikat sangat kuat sektor industrinya karena memiliki industri yang menghasilkan teknologi, yaitu General Electric. AS juga punya industri mobil terbesar du dunia, yaitu General Motor Sedangkan Jerman memiliki Daimler Crysler, Jepang memiliki Honda atau Mitsubishi. Industri-industri itu mengandung berbagai jenis modal secara terpadu, terutama modal material & modal intelektual.
Pendidikan & penelitian akan memegang peranan penting dlm pencitraan modal intelektual. Tapi lembaga pendidikan ini perlu langsung bekerja sama dgn industri & pertanian. Di sini peranan organisasi besar semacam NU, Muhammadiyah, al Irsyad, Persis, al Wasliyah atau Darul Da’wah wal Irsyad di Sulawesi Tengah, sangat penting. Sebenarnya, industri perkapalan & dirgantara yang dikembangkan oleh BPPT perlu dipertimbangkan lagi. Amerika Serikat sangat kuat sektor industrinya karena memiliki industri yang menghasilkan teknologi, yaitu General Electric. AS juga punya industri mobil terbesar du dunia, yaitu General Motor Sedangkan Jerman memiliki Daimler Crysler, Jepang memiliki Honda atau Mitsubishi. Industri-industri itu mengandung berbagai jenis modal secara terpadu, terutama modal material & modal intelektual.
Indonesia
& Dunia Islam dewasa ini baru dlm taraf memperhatikan modal manusia yang
unsur utamanya adalah pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill).
Modal manusia yang dibutuhkan adalah wira swasta, tenaga teknik & manajer.
Hanya saja pengembangan SDM ini membutuhkan waktu lama, karena itu perlu
ditemukan bentuk-bentuk pendidikan yang lebih praktis misalnya sistem
magang sebagaimana dikembangkan di Jerman sejak abad pertengahan.
Pendidikan turun menurun, melalui keluarga memerlukan perhatian & karena
itu perlu mendapatkan perhatian pemerintah.
Modal yang dimiliki oleh umat Islam dewasa ini adalah modal natural & dlm batas-batas tertentu, modal finansial. Dalam hal ini, perlu diperhatikan temuan De Soto yang mengatakan bahwa sebenarnya penduduk negara-negara sedang berkembang yang dianggap miskin itu sebenarnya sangat besar, tapi puso (idle). Salah satu langkah yang dianjurkan adalah pengembangan hak-milik (property right). Program yang sebenarnya telah dilaksanakan di Indonesia, adalah sertifikasi tanah. Jika tanah-tanah sudah di sertifikasi, maka nilai modal natural akan meningkat secara signifikan. Dengan sertifikat itu, masyarakat bisa mengakses modal dari perbankan & lembaga keuangan mikro guna mengembangkan UKM. Lembaga keuangan juga bisa melakukan sekuritisasi hak milik tersebut, dlm rangka menghimpun modal.
Modal yang dimiliki oleh umat Islam dewasa ini adalah modal natural & dlm batas-batas tertentu, modal finansial. Dalam hal ini, perlu diperhatikan temuan De Soto yang mengatakan bahwa sebenarnya penduduk negara-negara sedang berkembang yang dianggap miskin itu sebenarnya sangat besar, tapi puso (idle). Salah satu langkah yang dianjurkan adalah pengembangan hak-milik (property right). Program yang sebenarnya telah dilaksanakan di Indonesia, adalah sertifikasi tanah. Jika tanah-tanah sudah di sertifikasi, maka nilai modal natural akan meningkat secara signifikan. Dengan sertifikat itu, masyarakat bisa mengakses modal dari perbankan & lembaga keuangan mikro guna mengembangkan UKM. Lembaga keuangan juga bisa melakukan sekuritisasi hak milik tersebut, dlm rangka menghimpun modal.
Berdasarkan
teori De Soto, perlu dikembangkan harta agama, khususnya zakat, sedekah, infak
& wakaf. Bank bisa berperan membantu usaha-usaha mobilisasi dana ini.
Baru-baru ini, oleh Prof. A. Mannan, telah dikembangkan produk wakaf tunai
(cash wakaf). Berdasarkan perhitungan di atas kertas, wakaf tunai ini
sangat besar potensinya & merupakan sumber modal financial yang sangat potensial.
Namun sekali lagi hal ini memerlukan dukungan modal manusia & modal
intelektual.
Salah
satu modal lain yang perlu diperhatikan adalah modal sosial yang
dipropagandakan oleh Fukuyama. Sebenarnya, ajaran Islam merupakan sumber modal
sosial ini, misalnya dlm ajaran amanah (trust) ta’awun (cooperation) , saling
mengenai (ta’aruf) & banyak lagi. Hanya saja ajaran-ajaran itu belum
diinterpretasikan sejalan dgn pemikiran ekonomi & pembangunan. Sekali lagi
di sini sangat penting peranan perguruan tinggi & lembaga pendidikan &
latihan pada umumnya. Setiap pendidikan pengetahuan & keterampilan, perlu
ditunjang dgn pendidikan utk menciptakan modal sosial ini, karena menurut
Fukuyama, modal sosial, berdasarkan pengalaman negara-negara industri maju sekarang
ini, merupakan dasar dari kemajuan.
sumber:
www.al-ikhwan.net Asuransi Takaful, Perkembangan Perbankan Syariah, Lembaga
Keuangan Syariah, Teori Ekonomi, Ekonomi Islam, Sistem Pendidikan, Prinsip
Prinsip Ekonomi, Negara Islam, Sumber Daya,
http://dakwah-online.web.id/peran-bank-syariah-dalam-transformasi-ekonomi-di-indonesia-asuransi-takaful-567.htm
Program
asuransi syariah (individual) yang bertujuan untuk menyediakan
dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai pendidikan tingkat sarjana
dengan berbagai macam manfaat proteksi.
1. Keistimewaan Asuransi Pendidikan Takaful
Fulnadi
a. Tidak ada dana Hangus ( premi yang dibayarkan
tidak bisa diambil ) karena berhenti sebelum masa perjanjian berakhir.
b. Biaya pendidikan diterima hingga perguruan
Tinggi.
c. Premi cukup dibayar hingga anak usia SMA (18
tahun),setelah anak Lulus Sma sudah tidak ada lagi kewajiban Membayar
Premi,sedangkan dana pendidikan masih diberikan.
d. Apabila Peserta Meninggal ahli waris
mendapatkan
o Santunan sebesar 100% manfaat takaful awal
(premi X masa perjanjian)
o Seluruh dana tabungan yang ada + bagi hasil
o Tahapan uang pendidikan masih terus diterima
seperti awal perjanjian
2. Manfaat Asuransi Pendidikan Takaful
a. Jika Peserta panjang umur sampai akhir
perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.
b. Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa
perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:
Nilai Tunai
Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang
berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya
(mudharabah).
c. Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal
sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
o Nilai Tunai
o Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi
Tahunan X Masa Perjanjian)
d. Jika Peserta mengalami musibah dalam masa
perjanjian
o Polis Bebas Premi, dan Ahli Waris mendapatkan:
- Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika
meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100%
Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
- Nilai Tunai
o Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
- Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA,
PT)**
- Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami
musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
e. Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih
dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
o Meninggal karena sakit atau cacat tetap total
karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
o Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan
menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
o Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa
sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi
3. Syarat Kepesertaan
Usia
Masuk untuk Peserta adalah : 20 s.d 55 tahun. Masa Perjanjian (kontrak) tergantung
dengan usia Anak (sebagai penerima Hibah) pada saat masuk. Usia Anak (0 s.d 13
th); untuk usia kurang dari 6 bulan dianggap usia 0 tahun.
MP = 18 - Usia anak pada saat masuk
Min. Premi/bulan perkwitansi Rp 100,000
Catatan:
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian
*** Nilai Lebih Fulnadi Sebagai Asuransi Pendidikan
Syariah
http://proteksi-syariah.blogspot.com/2009/11/asuransi-dana-pendidikan-takaful.html#!/2009/11/asuransi-dana-pendidikan-takaful.html
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demikian makalah yang dapat kami sajikan.
Kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi perbaikan
selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat
menambah khasanah pengetahuan, manfaat untuk kita semua. Amiiinn..
DAFTAR
PUSTAKA
1.
http://islamicbusinesscenter.blogspot.com/2012/06/peran-lembaga-keuangan-syariah-terhadap.html
2.
http://dakwah-online.web.id/peran-bank-syariah-dalam-transformasi-ekonomi-di-indonesia-asuransi-takaful-567.htm
3.
http://proteksi-syariah.blogspot.com/2009/11/asuransi-dana-pendidikan-takaful.html#!/2009/11/asuransi-dana-pendidikan-takaful.html
No comments:
Post a Comment