MANAJEMEN PEGADAIAN
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu :
Siti Amaroh, SE., M.Si
Disusun Oleh :
1.
Imam Junaedi 210 190
2.
Ahmad Khoirul Badar 210 205
3.
Lisa Akhmalia J. 210 208
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH/EI
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kebutuhan akan uang
tunai terkadang menjadi kebutuhan yang segera pada waktu-waktu tertentu. Namun
demikian, kebutuhan-kebutuhan tersebut ada kalanya tidak diimbangi dengan
ketersediaan uang tunai yang dimiliki. Sesuai namanya, pegadaian adalah tempat
dimana seseorang bisa datang meminjam uang dengan barang-barang pribadi sebagai
jaminannya.
Apabila dilihat
dari fungsi dan kegiatan usahanya, maka pegadaian merupakan salah satu lembaga
keuangan bukan bank yang fokus kegiatannya adalah pembiayaan. Ada dua hal yang
membuat pegadaian menjadi suatu bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank yang
khas. Pertama, transaksi pembiayaan yang diberikan oleh pegadaian mirip dengan
pinjaman melalui kredit bank, namun diatur secara terpisah atas dasar hukum
gadai dan bukan dengan peraturan mengenai pinjam meminjam biasa. Kedua, usaha
pegadaian di Indonesia secara legal dimonopoli oleh hanya satu badan usaha
saja, yaitu Perum Pegadaian. Secara umum, tujuan ideal dari Perum Pegadaian
adalah penyediaan dana dengan prosedur yang sederhana kepada masyarakat luas.
Berangkat dari hal
diatas, maka dalam makalah ini kami memutuskan pembahasan dan mengangkat judul
“Manajemen Pegadaian”.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah sejarah singkat pegadaian?
2.
Apa pengertian dari Perum Pegadaian?
3.
Bagaimanakah sistem kepengurusan dalam Perum Pegadaian?
4.
Apa saja kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perum Pegadaian?
5.
Apa saja produk dan jasa dalam Perum Pegadaian?
6.
Bagaimana proses pinjaman atas dasar hukum gadai?
7.
Apa saja manfaat dari Perum Pegadaian?
BAB II
PEMBAHASAN
MANAJEMEN PEGADAIAN
A.
Sejarah Pegadaian
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan
Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang
memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di
Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari
tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan
masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat
lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel). Namun
metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir
atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa
(Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth
stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu
membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth
stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana
pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan
bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan
‘culture stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang
dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh
pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi
masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur
bahwa usaha pegadaian merupakan monopoli pemerintah dan tanggal 1 April 1901
didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap
tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan
Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan
perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132.
Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari
sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian
dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian
dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi
yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor
Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang
yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor
Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang
kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian
kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian
sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak
1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan
(PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan
PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.[1]
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun,
manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public
service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi
yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah,
disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak
menguntungkan.
B.
Pengertian Perum Pegadaian
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150,
gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu
barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama
orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan
kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan
untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi
kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha
di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan
lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat
atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1150 di atas. Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat
atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga
keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari
masyarakat. Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat
lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan
melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.[2]
C.
Pimpinan Perum Pegadaian
Kegiatan usaha
Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang
direktur utama dan beberapa direktur.
Masa jabatan dari masing-masing anggota dewan direksi adalah 5 (lima) tahun,
dan setelah masa jabatan tersebut berakhir yang bersangkutan dapat diangkat
kembali. Di samping dewan direksi yang bertugas menjalankan dan mengelola
kegiatan usaha, Perum Pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas yang
fungsi utamanya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha Perum
Pegadaian agar selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat
merealisasikan misinya untuk membantu masyarakat dalam bidangpendanaan atas
dasar hukum gadai. Dewan pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi
pengelolaan keuangan perum pegadaian agar badan usaha ini tidak
mengalamikerugian yang dapat memberatkan keuangan negara. Anggota dewan direksi
dan dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presidan atas usul Menteri
Keuangan dibantu oleh sebuah Direktorat Jenderal.[3]
D.
Kegiatan Usaha
1.
Penghimpunan Dana
Dana yang
diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari
:
a.
Pinjaman jangka pendek dari perbankan (sekitar 80% dari total dana jangka
pendek yang dihimpun)
b.
Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada
nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima
dimuka, dan lain-lain)
c.
Penerbitan obligasi. Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2
(dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun.
Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliar dan penerbitan
yang kedua kalinya adalah pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga
sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp 50
miliar.
d.
Modal sendiri, terdiri dari:
v Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205
miliar
v Penyertaan modal pemerintah
v Laba ditahan : laba ditahan ini merupakan akumulasi laba
sejak perusahaan pegadaian ini berdiri pada masa Hindia Belanda.
2.
Penggunaan Dana
Dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk
mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan
untuk hal-hal berikut :
a.
Uang kas dan dana likuid lain
Perum pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagi
kebutuhan seperti: kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk
pembiayaan atas dasar hokum gadai, biaya operasional yang harus segera
dikeluarkan, pembayaran pajak, dan lain-lain.
b.
Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris
ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian
namun sangat penting agar kegiatan usahanya dapat dijalankan dengan baik.
Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain adalah berupa tanah, kantor atau
bangunan, computer, kendaraan, meubel, brankas, dan lain-lain.
c.
Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang
tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk : gaji pegawai, honor,
perawatan peralatan, dan lain-lain.
d.
Penyaluran dana
Pengunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam
bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah
dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang
ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat
menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan
penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang
merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan,
meskipun tetap ,dimungkinkan untuk
mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain seperti investasi surat berharga
dan pelelangan jaminan gadai.
e.
Investasi lain
Kelebihan dana (idle
fund) yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun
belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam
bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan
penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan
penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum
Pegadaian dapat memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property, seperti
kantor dan toko. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak
ketiga seperti pengembang (developer),
kontraktor, dan lain-lain.[4]
E.
Produk dan Jasa Perum Pegadaian
1.
Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai berarti
mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima
pinjaman. Sewa modal (bunga) pinjaman di pegadaian merupakan pinjaman dengan
jangka waktu selama 4 bulan. Apabila telah melewati batas pinjaman nasabah
dapat memperpanjang dengan membayar sewa modal (bunga) atau dapat menebus
barang jaminannya. Apabila kedua hal tersebut tidak dilaksanakan maka pegadaian
berhak untuk melelang barang jaminan.
2.
Penaksiran Nilai Barang
Masyarakat yang memerlukan jasa ini biasanya ingin
mengetahui nilai jual wajar atas barang berharganya yang akan dijual. Atas jasa
penaksiran yang diberikan, Perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik
barang berupa ongkos penaksiran.
3.
Penitipan Barang
Masyarakat menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya
karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan
meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Atas jasa penitipan yang
diberikan, Perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa
ongkos penitipan.
4.
Jasa Lain
a.
Penjualan koin emas ONH. Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang
bisa digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi haji bagi pembelinya. Setelah
koin emas ONH dianggap mencukupi (biasanya sekitar 250-300 gram), maka secara
otomatis pemilik akan didaftarkan sebagai calon jama’ah haji melalui Sistem
Haji Terpadu (Siskoat). Selain untuk haji, konsumen juga bisa membeli emas
untuk tujuan investasi lain.
b.
Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai). Krasida merupakan pemberian
pinjaman kepada para pengusaha mikro atas dasar gadai yang pengembalian
pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
c.
Kresna (Kredit Serba Guna). Kresna merupakan pemberian pinjaman kepada
pegawai/karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian
secara angsuran.
d.
Galeri 24. Pegadaian juga mempunyai Galeri 24 yaitu toko emas yang khusus
merancang desain dan menjual perhiasan emas dengan Sertifikat Jaminan sesuai
karatase perhiasan emas.[5]
F.
Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
1.
Barang yang Dapat Digadaikan
Pada dasarnya, hampir semua
barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk
barang-barang tertentu. Barang-barang yng dapat digadaikan meliputi:
a.
Barang perhiasan : perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan,
mutiara, dan batu mulia.
b.
Kendaraan : mobil, sepeda motor, sepeda,dan lain-lain
c.
Barang elektronik : kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder,
video player, televise, dan lain-lain
d.
Barang rumah tangga : perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain
e.
Mesin-mesin : tekstil
f.
Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum Pegadaian.
Namun mengingat keterbatasan
tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di pegadaian, perlunya
meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian, serta memperhatikan
peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang tidak dapat
digadaikan. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
a.
Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan
cara pemeliharaan khusus.
b.
Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak
c.
Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan
sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d.
Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
e.
Barang yang amat kotor
f.
Kendaraan yang sangat besar
g.
Barang-barang seni yang sulit ditaksir
h.
Barang yang sangat mudah terbakar
i.
Senjata api, amunisi, dan mesiu
j.
Barang yang disewabelikan
k.
Barang milik pemerintah
l.
Barang ilegal
2.
Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan
barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan pada kantor pegadaian
setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai
barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam
terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir
adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman
dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar
penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu
barang bergerak dapat sesuai dengan nilai sebenarnya. Pedoman penaksiran yang
dikelompokkan atas dasar jenis barang, sebagai berikut :
a.
Barang kantong
1)
Emas
v Petugas menaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan
standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman
untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga
yang terjadi.
v Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
v Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
2)
Permata
v Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang
telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan
pasar permata yang ada.
v Petugas penaksir menguji kualitas dan berat permata
v Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
b.
Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain)
1)
Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman
untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga
yang terjadi.
2)
Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
Nilai taksiran terhadap suatu
objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar,
melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh, emas
yang menurut harga pasar adalah senilai Rp 100.00, nilai taksirannya tidak
sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000.
angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini
bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa
mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah menetapkan pengali untuk berlian
adalah 45%, angka pengali untuk tekstil adalah 83%, dan seterusnya. Nilai
taksiran inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang
akan diberikan kepada nasabah.
3.
Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang
akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah itu
ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan.
Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu
terhadap nilai taksiran, dan presentase ini juga telah ditentukan oleh Perum
Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.
|
|||
1)
|
penyerahan barang bergerak
2) Informasi penetapan
jumlah pinjaman
|
3)
Pencairan uang
Bagan Tahap Penaksiran dan Pemberian Pinjaman Pada
Pegadaian
4.
Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat
yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai
kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya
nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu waktu
jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan
langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan
yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat
mengambil kembali barang yang digadaikan.
5.
Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan
akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka
apabila terjadi hal-hal berikut:
a.
Pada saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang
yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
b.
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang
batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan
untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum Pegadaian, terdiri dari:
a.
Pokok pinjaman
b.
Sewa modal atau bunga
c.
Biaya lelang
Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau
terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah
dilakukan pada awal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka
barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang
timbul ditanggung oleh Perum Pegadaian.[6]
G.
Manfaat
1.
Bagi Nasabah
Manfaat utamanya yang diperoleh
oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan
prosedur yang relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat. Di samping
itu, nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain :
a.
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah
berpengalaman dan dapat dipercaya. Penaksiran atas suatu barang antara penjual
dan pembeli sering sulit sampai pada suatu kesepakatan.
b.
Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya
ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak
dapat menempatkan barang bergeraknya di Perum Pegadaian.
2.
Bagi Perum Pegadaian
a.
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam
dana.
b.
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah
memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
c.
Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang
bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat
yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.
Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh
oleh Perum Pegadaian digunakan untuk :
1)
Dana pembangunan semesta (55%)
2)
Cadangan umum (20%)
3)
Cadangan tujuan (5%)
4)
Dana sosial
(20%)[7]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Perusahaan Umum
Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas
dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1150 di atas. Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada
masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan
lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak
dari masyarakat.
Manfaat utamanya
yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dalam waktu yang
lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Adapun produk dan jasa Perum Pegadaian, meliputi :
1.
Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
2.
Penaksiran Nilai Barang
3.
Penitipan Barang
4.
Jasa Lain
5. Penjualan koin emas ONH.
6. Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai).
7. Kresna (Kredit Serba Guna).
8. Galeri 24.
Adapun barang yang dapat digadaikan, meliputi :
1.
Barang perhiasan
2.
Barang elektronik
3.
Kendaraan
4.
Barang rumah tangga
5.
Mesin-mesin
6.
Barang berharga lain.
B. Penutup
Demikian makalah yang dapat kami sajikan. Kritik dan
saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi perbaikan selanjutnya. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat dan menambah khasanah bagi semua. Amiiinn..
DAFTAR PUSTAKA
1.
Totok
Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain; Edisi 2,
Salemba Empat, Jakarta, 2006
[2]
Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain; Edisi
2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hlm. 212
Saya Mrs Queen pemberi pinjaman pinjaman pribadi, kami memberikan pinjaman pada tingkat 2%
ReplyDeleteApakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar utang Anda?
Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis,
pinjaman untuk membayar tagihan,
Kami di sini untuk memberikan pinjaman dari jumlah apapun, silahkan hubungi kami melalui alamat perusahaan:
queendanielloanfirm@gmail.com Tuhan memberkati
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut