Friday, November 15, 2013

MANAJEMEN DANA PENSIUN



MANAJEMEN DANA PENSIUN


Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu :  Siti Amaroh, SE., M.Si




STAIN 3
 











Disusun Oleh :
1.      Imam Junaedi                     210 190
2.      Ahmad Khoirul Badar        210 205
3.      Lisa Akhmalia J.                 210 208

 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH/EI
2012

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dana pensiun diselenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun pada saat karywan tersebut memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan. Jaminan tersebut akan memberikan ketenangan pada karyawan karena adanya kepastian akan masa depannya. Secara psikologis, jaminan akan masa depan ini akan meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga akan menguntungkan baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri.
Pada prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial, terutama bagi kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan, yang pada gilirannya akan mengganggu kelangsungan hidupnya.
Berangkat dari hal diatas, maka dalam makalah ini kami memutuskan pembahasan dan mengangkat judul “Manajemen Dana Pensiun”.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dana pensiun?
2.    Apa tujuan dari penyelenggaraan dana pensiun?
3.    Apa saja jenis-jenis lembaga dana  pensiun?
4.    Apa kelebihan dan kelemahan dari dana pensiun?


BAB II
PEMBAHASAN
MANAJEMEN DANA PENSIUN

A.      Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan manfaat pensiun bagi pesertanya. Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan  suatu lembaga yang  mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.[1] Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa. Adapun kegiatan perusahaan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini kemudian diinvestasikan lagi ke dalam berbagai kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan.[2]

B.       Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
 Tujuan penyelenggaraan program dana pensiun–baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan–dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Bagi Pemberi Kerja.
a.    Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
b.    Agar dimasa pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
c.    Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
d.   Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.[3]
e.    Kewajiban moral. Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
f.     Loyalitas. Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
g.    Kompetisi pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.[4]
2.    Bagi Karyawan.
a.    Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun.
b.    Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.[5]
c.    Agar tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun,
d.   Kompensasi yang lebih baik karena karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.[6]
3.    Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun
a.    Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
b.    Turut membantu dan mendukung program pemerintah.[7]
C.      Asas dan Fungsi Dana Pensiun
1.    Asas dalam Penyelenggaraan Dana Pensiun
a.    Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan.
b.    Pemisahan kekayaan dana pemsiun dari kekayaan pendiri.
c.    Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun.
d.   Penundaan manfaat.
e.    Pembinaan dan pengawasan.[8]
2.    Fungsi Dana Pensiun
a.    Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
b.    Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.
c.    Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda atau duda peserta.[9]

D.      Peserta dan Usia Pensiun
1.    Peserta
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun.[10] Pasal 19 UU No. 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
2.    Usia Pensiun
a.    Pensiun normal (normal retirement)
Adalah usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal ditentukan dalam peraturan dana pensiun. Di Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.[11]
b.    Pensiun dipercepat (early retirement)
Adalah ketentuan pensiun yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiun karena suatu hal. Terkadang jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.[12]
c.    Pensiun ditunda (deffered retirement)
Ketentuan ini memperkenankan karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.
d.   Pensiun cacat (disable retirement)
Merupakan pensiun yang diberikan disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk melaksanakan pekerjaannya.[13]

E.       Program Pensiun
Program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Menurut UU No. 11 Tahun 1992, program pensiun terdiri dari tiga golongan:
1.    Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)
Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. (Lihat Pasal 1 Butir 8 UU No. 11 Tahun 1992)
2.    Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit plan)
Program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.
3.    Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan (profit sharing pension plan)
Program pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. (Lihat Pasal 1 Butir 3 UU No. 11 Tahun 1992)[14]

F.       Jenis Kelembagaan Dana Pensiun
Jenis kelembagaan dana pensiun menurut Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1992 Bab II, dapat dibatasi dalam dua jenis yaitu:
1.    Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan program pensiuan manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. (Lihat Pasal 1 Butir 2 UU No. 11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992).
2.    Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 Butir 4 UU No. 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti (defined contribution plan) bagi perseorangan. Baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu bank umum dan perusahaan asuransi dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun yaitu DPPK dan DPLK. Persyaratan yang harus dimiliki agar dapat menyelenggarakan dana pensiun adalah sebagai berikut:
1.    Perusahaan Asuransi Jiwa
a.    Memenuhi tingkat solvabilitas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan di bidang asuransi sekurangnya 8 bulan terakhir.
b.    Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan DPLK, dibuktikan dengan kesiapan di bidang organisasi dan personel serta sistem adiministrasi.
c.    Memiliki kinerja investasi yang sehat dalam arti penempatan investasi tidak menyimpang dari ketentuan tentang investasi yang berlaku.
d.   Memiliki tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya dalam 2 tahun terakhir.
e.    Sanggup untuk menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi perusahaan.
2.    Bank Umum
a.    Memenuhi tingkat kesehatan bank
b.    Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan dana pensiun
c.    Menyanggupi untuk menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan bank.[15]
G.      Keunggulan dan Kelemahan Dana Pensiun
1.    Keunggulan Dana Pensiun
a.    Pengelola yang ditunjuk, seyogianya profesional, setia (loyal), jujur, serta mampu menyusun rencana dan perfikir jangka panjang.
b.    Sesuai UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun secara maksimal.
c.    Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
d.   Biaya-biaya tetap (overhead) relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui mitra pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak efisiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
e.    Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar-menawar (bargaining position) yang kuat dalam melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan lain.
f.     Untuk mengurangi resiko kematian atau kecelakaan dari peserta, maka sebagian atau seluruh peserta dapat dipertanggungkan dengan asuransi jiwa atau kecelakaan kepada perusahaan asuransi.
g.    Manfaat pensiun dapat dinikmati secara berkala bulanan selama seumur hidup dengan jumlah yang sama bagi peserta dan bagi janda atau duda dari peserta, serta anak yatim piatu dari peserta sampai berusia 25 tahun.
h.    Dana pensiun dapat mempunyai tiga fungsi yang terpadu, yaitu: tabungan, asuransi, dan pensiun.[16]


2.    Kelemahan Dana Pensiun
a.    Pengelola Yayasan Dana Pensiuan (YDP) masih banyak yang kurang profesional.
b.    Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
c.    Banyak investasi dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif, tidak cepat menghasilkan.
d.   Arahan administrasi keuangan, sebagai pedoman penatausahaan kekayaan dana pensiun kurang dipersiapkan dengan baik.
e.    Investasi gedung kantor yang berlebihan atau mewah.
f.     Beberapa manajemen yang statis dan kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
g.    Banyak pengelola merasa bangga dan terlena dengan kenaikan laba dan aset yayasan dana pensiun, tetapi kurang memerhatikan perbaikan manfaat pensiun sebagai tujuan pokok.[17]



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Penyelenggaraan suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan, aspek sosial berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja, tetapi juga kepada  keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal dunia.
Adapun usia pensiun, meliputi: Pensiun normal (normal retirement), pensiun dipercepat (early retirement), pensiun ditunda (deffered retirement), dan pensiun cacat (disable retirement).
Adapaun program pensiun, terdiri dari: program pensiun iuran pasti (defined contribution plan), program pensiun manfaat pasti (defined benefit plan), program pensiun berdasarkan keuntungan (profit sharing pension plan)
Jenis Kelembagaan Dana Pensiun, meliputi: Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

B.       Penutup
Demikian makalah yang dapat kami sajikan. Kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi perbaikan selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah khasanah bagi semua. Amiiinn..


DAFTAR PUSTAKA

1.        Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain; Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006
2.        Kasmir, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, RajaGrafindo Persada, Jakarta




[1] Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain; Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hlm. 268
[2] Kasmir, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 307
[3] Ibit, hlm. 308
[4] Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Op. Cit, hlm. 268
[5] Kasmir, Op. Cit, hlm. 309
[6] Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Op. Cit, hlm. 269
[7] Kasmir, Op. Cit, hlm. 309
[8] Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Op. Cit, hlm. 269-270
[9] Ibit, hlm. 270
[10] Ibit, hlm. 271
[12] Kasmir, Op. Cit, hlm. 309
[13] Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Op. Cit, hlm. 272
[14] Ibit, hlm. 274-276
[15] Ibit, hlm. 272-274
[16] Ibit, hlm. 278
[17] Ibit, hlm. 277-278

1 comment:

  1. Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih dan memberkati Allah
    Ibu Kelly

    ReplyDelete