MANAJEMEN DANA PENSIUN
Makalah
Disusun Guna Memenuhi
Tugas
Mata Kuliah : Bank
dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu : Siti Amaroh, SE., M.Si
Disusun Oleh :
1. Imam Junaedi 210 190
2. Ahmad Khoirul Badar 210
205
3. Lisa Akhmalia J. 210
208
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
KUDUS
JURUSAN SYARI’AH/EI
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dana pensiun
diselenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan.
Jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun pada saat
karywan tersebut memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan. Jaminan
tersebut akan memberikan ketenangan pada karyawan karena adanya kepastian akan
masa depannya. Secara psikologis, jaminan akan masa depan ini akan meningkatkan
motivasi kerja karyawan sehingga akan menguntungkan baik perusahaan maupun
karyawan itu sendiri.
Pada prinsipnya, dana
pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan
kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan
untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan
dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan,
lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin
kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial, terutama bagi
kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan
secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan, yang pada
gilirannya akan mengganggu kelangsungan hidupnya.
Berangkat dari
hal diatas, maka dalam makalah ini kami memutuskan pembahasan dan mengangkat
judul “Manajemen Dana Pensiun”.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dana pensiun?
2.
Apa tujuan dari
penyelenggaraan dana pensiun?
3.
Apa saja
jenis-jenis lembaga dana pensiun?
4.
Apa kelebihan dan kelemahan
dari dana pensiun?
BAB II
PEMBAHASAN
MANAJEMEN DANA
PENSIUN
A.
Pengertian
Dana Pensiun
Dana pensiun sesuai dengan
UU No. 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan manfaat
pensiun bagi pesertanya. Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana
pensiun merupakan suatu lembaga
yang mengelola program pensiun yang
dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan
terutama yang telah pensiun.[1] Penyelenggaraan program
pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada
lembaga lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun,
misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa. Adapun kegiatan
perusahaan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari
pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini kemudian diinvestasikan lagi ke
dalam berbagai kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan.[2]
B.
Tujuan
Penyelenggaraan Dana Pensiun
Tujuan
penyelenggaraan program dana pensiun–baik dari kepentingan pemberi kerja maupun
dari karyawan–dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bagi Pemberi Kerja.
a. Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi
di perusahaan tersebut.
b. Agar dimasa pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil
yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
c. Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas
sehari-hari.
d. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.[3]
e. Kewajiban moral. Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan
rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
f. Loyalitas. Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan
akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
g. Kompetisi pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan program pensiun
sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan,
diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha
mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.[4]
2. Bagi Karyawan.
a. Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah
masa pensiun.
b. Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk
bekerja.[5]
c. Agar tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun,
d. Kompensasi yang lebih baik karena karyawan mempunyai tambahan
kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia
pensiun/berhenti bekerja.[6]
3. Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun
a. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh
keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
b. Turut membantu dan mendukung program
pemerintah.[7]
C.
Asas
dan Fungsi Dana Pensiun
1.
Asas dalam
Penyelenggaraan Dana Pensiun
a. Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem
pendanaan.
b. Pemisahan kekayaan dana pemsiun dari
kekayaan pendiri.
c. Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun.
d. Penundaan manfaat.
e. Pembinaan dan pengawasan.[8]
2.
Fungsi Dana
Pensiun
a. Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai
usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana
pensiun.
b. Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan
tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.
c. Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta
hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan
pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda
atau duda peserta.[9]
D.
Peserta
dan Usia Pensiun
1. Peserta
Peserta adalah setiap orang
yang memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun.[10] Pasal 19 UU No. 12 Tahun
1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang
memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi
kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun
atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada
pendiri atau mitra pendiri.
2. Usia Pensiun
a. Pensiun normal (normal retirement)
Adalah
usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan
dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal
ditentukan dalam peraturan dana pensiun. Di Indonesia, usia pensiun normal karyawan
umumnya berkisar 55 tahun.[11]
b. Pensiun dipercepat (early retirement)
Adalah ketentuan pensiun
yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiun karena suatu hal. Terkadang
jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya
pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.[12]
c. Pensiun ditunda (deffered retirement)
Ketentuan ini memperkenankan karyawannya yang secara mental
dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.
d. Pensiun cacat (disable retirement)
Merupakan pensiun yang diberikan disebabkan peserta
mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk melaksanakan
pekerjaannya.[13]
E.
Program
Pensiun
Program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat
pensiun bagi peserta. Menurut UU No. 11 Tahun 1992, program pensiun terdiri
dari tiga golongan:
1.
Program Pensiun
Iuran Pasti (defined contribution plan)
Program pensiun iuran pasti adalah
program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan
seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing
peserta sebagai manfaat pensiun. (Lihat Pasal 1 Butir 8 UU No. 11 Tahun 1992)
2.
Program Pensiun
Manfaat Pasti (defined benefit plan)
Program pensiun manfaat pasti adalah program
pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, atau program
pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.
3.
Program Pensiun
Berdasarkan Keuntungan (profit sharing pension plan)
Program pensiun berdasarkan keuntungan
adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang
didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. (Lihat
Pasal 1 Butir 3 UU No. 11 Tahun 1992)[14]
F.
Jenis
Kelembagaan Dana Pensiun
Jenis kelembagaan dana pensiun menurut Pasal 2 UU No. 11
Tahun 1992 Bab II, dapat dibatasi dalam dua jenis yaitu:
1.
Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK)
Lembaga ini dibentuk oleh orang atau
badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan
program pensiuan manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi
kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. (Lihat Pasal 1 Butir 2 UU No. 11
Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992).
2.
Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal
1 Butir 4 UU No. 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti (defined contribution plan)
bagi perseorangan. Baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana
Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan.
Yang diperkenankan untuk
mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh
karena itu bank umum dan perusahaan asuransi dapat menyelenggarakan dua jenis
dana pensiun yaitu DPPK dan DPLK. Persyaratan yang harus dimiliki agar dapat
menyelenggarakan dana pensiun adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan Asuransi Jiwa
a. Memenuhi tingkat solvabilitas sebagaimana ditetapkan dalam
peraturan perundangan di bidang asuransi sekurangnya 8 bulan terakhir.
b. Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan DPLK, dibuktikan dengan
kesiapan di bidang organisasi dan personel serta sistem adiministrasi.
c. Memiliki kinerja investasi yang sehat dalam arti penempatan
investasi tidak menyimpang dari ketentuan tentang investasi yang berlaku.
d. Memiliki tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat
sekurang-kurangnya dalam 2 tahun terakhir.
e. Sanggup untuk menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas
dan laporan investasi perusahaan.
2. Bank Umum
a. Memenuhi tingkat kesehatan bank
b. Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan dana pensiun
c. Menyanggupi untuk menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan
bank.[15]
G.
Keunggulan
dan Kelemahan Dana Pensiun
1.
Keunggulan Dana
Pensiun
a. Pengelola yang ditunjuk, seyogianya
profesional, setia (loyal), jujur, serta mampu menyusun rencana dan perfikir
jangka panjang.
b. Sesuai UU No. 11 Tahun 1992, dana
pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat
menikmati manfaat pensiun secara maksimal.
c. Seluruh himpunan iuran dan hasil
pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya
prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
d. Biaya-biaya tetap (overhead)
relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui mitra
pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak efisiensi
yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
e. Dana pensiun mempunyai prospek menjadi
suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi sehingga
memberikan posisi tawar-menawar (bargaining position) yang kuat dalam
melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan lain.
f. Untuk mengurangi resiko kematian atau
kecelakaan dari peserta, maka sebagian atau seluruh peserta dapat
dipertanggungkan dengan asuransi jiwa atau kecelakaan kepada perusahaan
asuransi.
g. Manfaat pensiun dapat dinikmati secara
berkala bulanan selama seumur hidup dengan jumlah yang sama bagi peserta dan
bagi janda atau duda dari peserta, serta anak yatim piatu dari peserta sampai
berusia 25 tahun.
h. Dana pensiun dapat mempunyai tiga
fungsi yang terpadu, yaitu: tabungan, asuransi, dan pensiun.[16]
2.
Kelemahan Dana
Pensiun
a. Pengelola Yayasan Dana Pensiuan (YDP)
masih banyak yang kurang profesional.
b. Arahan investasi kurang jelas dan
kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
c. Banyak investasi dilakukan pada aktiva
tetap yang kurang produktif, tidak cepat menghasilkan.
d. Arahan administrasi keuangan, sebagai
pedoman penatausahaan kekayaan dana pensiun kurang dipersiapkan dengan baik.
e. Investasi gedung kantor yang berlebihan
atau mewah.
f. Beberapa manajemen yang statis dan
kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
g. Banyak pengelola merasa bangga dan
terlena dengan kenaikan laba dan aset yayasan dana pensiun, tetapi kurang
memerhatikan perbaikan manfaat pensiun sebagai tujuan pokok.[17]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga
atau badan hukum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk
memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah
pensiun.
Penyelenggaraan
suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua
aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan
aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan
karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang
dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan, aspek sosial
berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada
karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja,
tetapi juga kepada keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal
dunia.
Adapun usia pensiun,
meliputi: Pensiun normal (normal retirement), pensiun dipercepat (early
retirement), pensiun ditunda (deffered retirement), dan pensiun cacat
(disable retirement).
Adapaun program pensiun, terdiri dari: program pensiun iuran
pasti (defined contribution plan), program pensiun manfaat pasti (defined
benefit plan), program pensiun berdasarkan keuntungan (profit sharing
pension plan)
Jenis Kelembagaan Dana Pensiun, meliputi: Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK), dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
B.
Penutup
Demikian
makalah yang dapat kami sajikan. Kritik dan saran yang konstruktif sangat kami
harapkan demi perbaikan selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah
khasanah bagi semua. Amiiinn..
DAFTAR PUSTAKA
1.
Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan
Lembaga Keuangan Lain; Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006
2.
Kasmir, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya,
RajaGrafindo Persada, Jakarta
[1] Totok
Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain; Edisi 2,
Salemba Empat, Jakarta, 2006, hlm. 268
[2] Kasmir, Bank
& Lembaga Keuangan Lainnya, RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 307
[3] Ibit,
hlm. 308
[4] Totok
Budisantoso dan Sigit Triandaru, Op. Cit, hlm. 268
[5] Kasmir, Op.
Cit, hlm. 309
[6] Totok
Budisantoso dan Sigit Triandaru, Op. Cit, hlm. 269
[7] Kasmir, Op.
Cit, hlm. 309
[8] Totok
Budisantoso dan Sigit Triandaru, Op. Cit, hlm. 269-270
[9] Ibit,
hlm. 270
[10] Ibit,
hlm. 271
[12] Kasmir,
Op. Cit, hlm. 309
[13] Totok
Budisantoso dan Sigit Triandaru, Op. Cit, hlm. 272
[14]
Ibit, hlm. 274-276
[15] Ibit,
hlm. 272-274
[16]
Ibit, hlm. 278
[17]
Ibit, hlm. 277-278
Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih dan memberkati Allah
Ibu Kelly